Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Didakwa Terima Suap Rp11,259 Miliar
Merdeka.com - Perkara dugaan suap untuk izin pembangunan 20 gerai usaha Alfamidi di Ambon mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (29/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (67), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu.
Tidak hanya dari perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (PT MUI), Richard juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dari rekanan dan dan sejumlah kepala dinas. Total dia diduga menerima Rp11,259 miliar.
"Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa ( staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon), ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon," kata tim JPU KPK Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho di Ambon, Maluku, Kamis (29/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kejahatan yang dilakukan Dicky Ambon? Beberapa catatan kriminalnya antara lain tindakan asusila pada wanita, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Terima Rp500 Juta untuk Izin Alfamidi
Dakwaan terhadap Richard disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa I Richard bersama terdakwa II Andew pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun Nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.
"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.
Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Suap dan Gratifikasi dari Rekanan dan Kepala Dinas
Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa Richard yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11,259 miliar.
Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Mattitaputy memberikan sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.
Sementara dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.
"Terdakwa I juga menerima uang dari sejumlah rekanan sebesar Rp7,398 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon," ujar tim JPU KPK seperti dilansir Antara.
Rekanan yang memberikan uang misalnya Victor Loupetty selaku pemilik PT Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100 juta.
Richard juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.
"Jadi penerimaan langsung oleh terdakwa I sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening terdakwa II," papar JPU KPK.
Tidak Eksepsi
Atas perbuatan tersebut, Richard dan Erwin dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan. Karena itu, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Seusai persidangan terdakwa Richard dan Andrew, majelis hakim tipikor serta tim JPU KPK yang sama juga menggelar sidang perdana atas terdakwa Amri selaku pemberi suap dalam perkara itu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba pernah mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir November tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya