Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Wali Kota Batu dituntut hukuman 8 tahun penjara & hak politik dicabut

Mantan Wali Kota Batu dituntut hukuman 8 tahun penjara & hak politik dicabut Eddy Rumpoko ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun 2017.

Dalam proyek ini, jaksa menilai terdakwa telah menerima fee 10 persen dari Direktur PT Dailbana Prima, Filipus Djap, sebagai pemenang tender di proyek tersebut. Fee tersebut berupa mobil merek Toyota New Alphard, nilainya Rp 1,6 miliar serta uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Atas penerimaan uang itu, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta," kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika saat membacakan surat tuntutan terdakwa Eddy Rumpoko diruang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (6/4).

Tidak hanya itu, jaksa juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, Unggul Mukti Warso yang memimpin sidang di ruang Cakra mencabut hak politik terdakwa, Eddy Rumpoko.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Edy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," ujar jaksa Ronald Ferdinand Worontika.

Diketahui, Eddy Rumpoko ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap, yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko, yang harganya Rp 1,6 miliar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya
Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya

Selama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Di Bawah Guyuran Hujan, Begini Momen Pemakaman Terpidana Korupsi di Taman Makam Pahlawan yang jadi Sorotan
Di Bawah Guyuran Hujan, Begini Momen Pemakaman Terpidana Korupsi di Taman Makam Pahlawan yang jadi Sorotan

Eddy terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertama, pada 2017 dan kedua 2022.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Wali Kota M Lutfi Ikut Garap Proyek di Pemkot Bima
KPK Duga Wali Kota M Lutfi Ikut Garap Proyek di Pemkot Bima

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Wali Kota Bima M Lutfi Keluar Negeri
KPK Cegah Wali Kota Bima M Lutfi Keluar Negeri

M Lutfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya