Mantan Wali Kota Yogyakarta Diduga Terseret Pengaturan Tender Proyek
Merdeka.com - Nama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diduga terlibat dalam dugaan pengaturan pemenang tender pembangunan Gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) yang berada di bekas Terminal Terban, Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Kamal Barok mengatakan, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta, Haryadi diduga memfasilitasi sejumlah pejabat untuk memenangkan PT Tiga Mas Mitra Selaras dalam tender pembangunan Gedung PDIN.
PT Tiga Mas Mitra Selaras yang beralamatkan di Jatibening, Bekasi ini memenangkan tender dengan nilai Rp34,5 miliar dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pembangunan sebesar Rp41.846.451.000.
-
Siapa yang membangun Keraton Yogyakarta? Kemudian pada bulan April 1755, Sultan HB I membangun Kraton Yogyakarta.
-
Siapa yang pernah mendiami Istana Negara Yogyakarta? Gubernur Belanda yang pernah mendiami tempat itu antara lain J.E Jasper (1926-1927), PRW van Gesseler Verschuur (1929-1932), H.M de Kock (1932-1935), J. Bijilevel (1935-1940), dan L. Adam (1940-1942).
-
Siapa yang mengelola Rumah BUMN Yogyakarta? Rumah BUMN Yogyakarta sendiri merupakan bentuk inisasi dari Kementrian BUMN yang berkolaborasi dengan Bank BRI untuk memberdayakan UMKM melalui berbagai pelatihan serta pembinaan.
-
Dimana Istana Negara Yogyakarta dibangun? Pada awalnya, Istana Kepresidenan Yogyakarta merupakan rumah resmi seorang residen Belanda bernama Anthonie Hendriks Smissaert.
-
Dimana lokasi Rumah BUMN Yogyakarta? RuBY terletak di Jalan Sagan Timur No. 123, Kec. Gondokusman, Kota Yogyakarta.
-
Dimana letak Yogyakarta? Yogyakarta terletak di Pulau Jawa, Indonesia, dan dikenal sebagai pusat budaya dan seni Jawa.
"Dari data dan informasi, ada dua jenis persekongkolan yang diduga dilakukan oleh Haryadi. Pertama persengkokolan vertikal dengan pejabat lain. Haryadi disinyalir memfasilitasi pemenang tender dan terlapor lainnya. Kedua persengkokolan horizontal. Ini sedang kita kumpulkan buktinya," kata Kamal di Kantor KPPU Kanwil VII, Kamis (22/12).
Terkait dugaan pengaturan pemenang tender ini, Kamal menuturkan sudah ada beberapa pihak yang telah diperiksa menjadi saksi. Di antaranya adalah Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Pokja Putaran Dua, Joko Budi Prasetyo dan dari perusahaan pemenang tender.
"Untuk Karyadi masih kami periksa sebagai saksi, ke depan akan diperiksa sebagai terlapor. Joko sudah kita periksa sebagai terlapor," ucap Kamal.
"Untuk PT Tiga Mas Mitra Selaras tidak hadir dalam pemeriksaan pertama tanpa keterangan sehingga akan kita panggil lagi untuk panggilan kedua," sambung Kamal.
Kamal membeberkan KPPU saat ini tengah mengajukan permohonan kepada KPK untuk memeriksa Haryadi dan Triyanto Budiyono sebagai asisten atau ajudannya dalam kasus tersebut.
"Karena dari keterangan yang kita peroleh dari saksi-saksi yang menyampaikan ada keterlibatan dari dua terlapor tersebut, Haryadi dan Triyanto. Nanti kita akan minta keterangan keduanya sebagai saksi," jelas Kamal.
Kamal menerangkan, Haryadi dan sejumlah pejabat lainnya diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kamal menerangkan sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang nantinya mendapatkan sanksi berupa denda. Sanksi denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan bersih.
Kamal menambahkan jika KPPU hanya menangani kasus dugaan persekongkolan untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender. Sementara untuk adanya kasus lain seperti suap atau korupsi kewenangan ada di penegak hukum.
"Kita tidak tahu ada indikasi (suap). Itu bukan wewenang KPPU. Nanti akan ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum) yang lain," ungkap Kamal.
Kamal menambahkan kasus dugaan pemenangan tender di Gedung PDIN ini hampir mirip polanya dengan tender pembangunan Stadion Mandala Krida yang saat ini kasusnya masih ditangani oleh KPK.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari Haryadi terkait persoalan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaHendi mengaku hanya memberikan klarifikasi soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaNantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya