Masalah sepele, PNS ini lempar tas ke kepala teman kerja hingga memar
Merdeka.com - Muhammad Aliansyah (56), PNS di lingkungan Pemkot Samarinda, berurusan dengan polisi. Aliansyah dipolisikan karena melempar rekan kerjanya sesama PNS dengan tas hingga kepala korban memar. Aliansyah kini meringkuk di penjara.
Peristiwa itu sendiri, terjadi Rabu (11/10) siang lalu, di kawasan perkantoran si Balai Kota Samarinda. Hari ini, Aliansyah akhirnya dijemput polisi, dan dibawa ke Polsekta Samarinda Ilir.
Sebelum kejadian, Aliansyah mendatangi korban, Ani Ishak, saat sedang menyantap makanannya. Pelaku Aliansyah lalu bertanya, perihal pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"Awalnya, situasi biasa saja. Pertanyaan pelaku itu dijawab korban, bahwa TPP sudah diproses, dan tinggal menunggu cair di rekening pelaku," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Senin (16/10) malam.
Pelaku kemudian menyarankan, agar korban kembali menugaskan stafnya mengolah absensi, dan kembali dijawab oleh korban, bahwa menugaskan itu harus kepada orang yang bisa diandalkan.
"Nah, situasi mulai berubah ketika pelaku ini menyebut korban tidak bisa mengatur anak buahnya. Bisanya hanya memusuhi orang saja," ujar Purwanto.
"Korban bingung dengan pernyataan pelaku, dan menanyakan maksudnya apa? Pelaku tidak menjawab, dan mengambil tas di dekatnya lalu melemparkan ke arah kepala korban," tambah Purwanto.
Lantaran lemparan tas itu, bikin kepala korban memar, korban pun bergegas lapor ke Polsekta Samarinda Ilir. Usai divisum untuk melengkapi berkas laporan, kepolisian pun memulai penyelidikan.
Siang tadi, saat pelaku berada di kantornya, kepolisian menjemput dan membawanya ke Polsekta Samarinda Ilir. Bahkan, Aliansyah saat dijemput, masih mengenakan baju seragam dinasnya.
"Dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, dengan dugaan penganiayaan. Tas yang digunakan, jadi barang bukti," demikian Purwanto. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaLemparan batu mengenai kening dan pipi Serd STV hingga memar dan dibawa ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaRN mencairkan dana itu lalu memberikan kepada para staf dengan nominal tak sesuai dengan semestinya.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPenyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaViral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca Selengkapnya