Masih berstatus menikah, istri Pak Haji terancam dibui 9 bulan
Merdeka.com - AH bersama ES selingkuhannya tidak mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar pasca dilaporkan perzinahan oleh Pak Haji suaminya, Ambo Kalla. Namun demikian, masih ada ancaman bui sembilan bulan yang menanti keduanya.
AH adalah istri Pak Haji yang terbilang cantik itu tertangkap basah oleh suaminya sendiri itu saat bergumul dengan ES selingkuhannya di kamar kos AH, Sabtu (5/9) dini hari. AH digrebek oleh Pak Haji dibantu anggota Polsek Panakkukang, Makassar yang menunggu di luar kamar kos.
Karena dalam kondisi tanpa busana, Pak Haji sendiri yang menyodorkan kain kepada istrinya yang masih berusia 26 tahun itu untuk menutupi tubuhnya. AH juga ES yang AH kenal lewat jasa media sosial itu kemudian digelandang ke Mapolrestabes Makassar.
-
Apa hukum istri selingkuh dalam Islam? Seperti dipahami, selingkuh atau upaya pengkhianatan dalam hubungan pernikahan adalah perilaku buruk yang dilarang dalam agama. Bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang seharusnya tidak dinodai dengan perilaku zina.
-
Kenapa pasangan selingkuh? Meskipun ada kemungkinan mereka hanya sibuk dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya, perubahan frekuensi dan lama waktu yang dihabiskan di luar rumah yang tidak sesuai dengan kebiasaan sebelumnya harus diwaspadai.
-
Siapa yang dituduh selingkuh? Dalam presentasi Power Point yang dibuatnya, ia menuduh pria yang dikenal dengan nama belakang Shi tersebut telah terlibat dalam aktivitas seksual dengan ratusan wanita, termasuk pekerja seks, selama satu tahun terakhir.
-
Siapa yang diduga selingkuh? 'Ya itu, Kata teman aku sih dia (Azizah Salsha) pernah ketemuan (dengan Salim Nauderer) di apartemennnya, aku nggak tahu kalau dia masih sewa apartemen dulu ya kak. Cuma katanya sih gitu,' ujar Pratama Arhan, dilansir via akun instagram budepji.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Apa itu tukang selingkuh? Tukang selingkuh bisa saja berubah dan menghentikan kebiasaannya, namun hal ini tidak mudah. Merasa kasihan pada pasangan yang telah disakiti tidak cukup untuk mencegah seseorang berselingkuh di masa depan.
Sebelumnya, mahligai rumah tangga AH dan Pak Haji tidak harmonis membuat AH kabur dari rumah dan memilih tinggal di kamar kos ketimbang masih seatap dengan suaminya yang pengusaha warkop dan tempat pijat itu.
"Keduanya, AH dan ES dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni, Rabu malam, (9/9).
Dijelaskan, keduanya benar telah ditetapkan sebagai tersangka meski demikian tidak ditahan sehubungan pasal yang menjeratnya adalah pasal 284 yang dalam ketentuannya memang tidak bisa dilakukan penahanan karena pada dasarnya perbuatan dua tersangka ini suka sama suka. Hanya saja, keduanya terpaksa berurusan dengan hukum karena salah satunya yakni perempuan AH masih status istri orang.
Hingga saat ini, kata Andi Husnaeni, sudah ada tiga orang yang dimintai keterangannya yakni Pak Haji sendiri dan dua anggota keluarganya yang turut menemaninya saat menggerebek kamar kos AH.
"Kasus ini masih diproses, sementara pemberkasan," tuturnya.
Sementara Dede Arwinsyah, kuasa hukum Pak Haji mengatakan, hingga saat ini kliennya belum menarik atau mencabut laporannya di pihak kepolisian. Kasusnya tetap lanjut sementara soal lembaga perkawinannya bersama perempuan yang dinikahi tiga tahun lalu, kliennya itu sudah tidak berminat untuk mempertahankan.
"Besok siang bapak daftarkan gugat cerai atas istrinya ke Pengadilan Agama," kata Dede Arwinsyah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaSeorang pria, HM (59), melapor ke polisi atas dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, DD, dengan pria lain, AN.
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaAda dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca Selengkapnya