Masuk Red Notice Interpol, Pedofil asal AS Ditahan Imigrasi Bandara Soetta
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menolak kedatangan Ahmad Lee (57), warga negara (WN) Amerika Serikat, lantaran pernah tersandung kasus pedofilia. Pria yang masuk dalam red notice Interpol itu diamankan dan segera dideportasi.
Lee tiba di Bandara Soetta, Senin (26/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Dia menumpang pesawat ANA Air.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Klas I Bandara Internasional Soekarno Hatta Romi Yudianto mengungkapkan, penegahan kedatangan WN Amerika Serikat itu karena dia pernah terlibat pidana pedofilia di negaranya.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditolak masuk Korea? Beberapa pelancong, bahkan setelah menerima persetujuan K-ETA, ditolak masuk setibanya di Korea, sehingga memperburuk masalah ini.
-
Siapa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
"Kami mendapatkan informasi bila yang bersangkutan ini pernah terlibat kasus pedofil di Amerika Serikat. Kemudian muncul red notice atas dirinya, kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," kata Romi di Bandara Seotta, Senin (26/4).
Romi memaparkan, Lee rencananya akan melakukan perjalanan ke Bali dan akan mengajukan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk tinggal di sana.
WNA itu dibawa petugas Imigrasi ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soetta. Dia ditempatkan di fasilitas itu sambil menunggu jadwal deportasi ke negara asalnya pada Rabu (28/4) mendatang.
Sementara itu, Ahmad Lee mengakui pernah terlibat kasus pedofil di Negeri Paman Sam. "Itu tahun 2006, namun sudah putusan, saya sudah menjalani masa hukuman," ucap dia saat di-BAP petugas.
Dia juga mengaku tidak mengetahui bila data dirinya masih masuk dalam red notice Interpol, sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia dan dideportasi. "Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia negara mayoritas muslim. Saya ingin menjalani berpuasa di sini," jelasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaValendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya