Mau bayar utang, perempuan di Surabaya curi tas di mall BG Junction
Merdeka.com - Dalih demi kebutuhan ekonomi keluarga, seorang wanita warga Jalan Kranggan, Surabaya, Nava Salsa Attamimi, nekat mencuri tas di dalam supermall BG Junction, Jalan Raya Bubutan.
Akibatnya, wanita berusia 37 tahun tersebut kini harus meringkuk di dalam hotel prodeo Polsek Bubutan, jajaran Polrestabes Surabaya.
Aksi pencurian tas yang dilakukan awal Oktober 2017, tersangka Nava berpura-pura sebagai pengunjung datang di supermall BG Junction. Kemudian, Nava masuk ke dalam salah satu toko Cahaya Department Store BG Junction.
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
Dia berkeliling melihat barang yang ada di dalam toko, setelah itu baru melakukan aksinya mencuri dua tas wanita sesuai dengan keinginannya, yang harganya sekitar Rp 300 ribu.
"Tas itu dimusukkan ke dalam kantong plastik atau tas kresek. Setelah itu dibawa keluar dari area toko tanpa membayar ke kasir," terang Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya AKP Budi Waluyo, Rabu (1/11).
Aksi pencurian itu dicurigai dan diketahui petugas keamanan BG Janction, hal itu tanpa disadari oleh Nava saat keluar dari toko Cahaya yang langsung menuju ke toilet.
Begitu tersangka Nava keluar dari toilet, perempuan itu langsung diamankan petugas keamanan. Di depan petugas mengaku, melakukan pencurian karena untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
"Terpaksa melakukannya (mencuri) untuk kebutuhan hidup, bayar utang," ujar Budi menirukan ucapan tersangka Nava. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah keramaian orang-orang yang hendak membeli baju di pusat perbelanjaan, terekam seorang ibu mengambil uang salah satu pelanggan toko.
Baca SelengkapnyaDijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca SelengkapnyaIa mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian dan narkoba.
Baca SelengkapnyaIpda Purnomo menolong seorang ibu dan anaknya yang berjalan dari Lamongan ke Surabaya dan diberi modal usaha.
Baca SelengkapnyaModus pencurian ini memang memanfaatkan kelengahan korban pada barang bawaannya
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan pembunuhan itu dilakukan spontan karena pelaku sakit hati dengan korban.
Baca SelengkapnyaHasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil menarik uang korban, pelaku menggunakannya untuk sejumlah pembayaran. Salah satunya adalah menebus BPKB motor miliknya sebesar Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di depan toko kawasan Dr Setya Budi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya