Mau ke Malaysia, 6 TKI ilegal ditangkap pengaman perbatasan
Merdeka.com - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 501/Bajra Yudha mengamankan enam TKI ilegal saat akan masuk kawasan Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau.
"Keenam TKI ilegal itu diamankan, saat personel Satgas Pamtas melakukan pengamanan rutin di kawasan perbatasan di sepanjang Jalan Entikong Lintas Malindo, Senin (22/9) pukul 04.30 WIB," kata Kepala Penerangan Kodam XII/TPR Kolonel (Arm) I Ketut Sumerta di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/9).
Pos Kotis dipimpin oleh Letnan Dua (Inf) Puji Santoso, yang melaksanakan pemeriksaan di depan Pos Satgas Pamtas terhadap satu unit bus Damri dengan nomor polisi KB 7553 S yang dikemudikan oleh Tahan (54). Ketut menjelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap enam TKI tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi mereka yang akan bekerja di Malaysia.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan Tim Patroli? Sebanyak sembilan anggota tim patroli perintis Polres Bekasi Kota diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya setelah tujuh remaja ditemukan tewas di kali. Tujuh remaja tewas saat kabur dari anggota kepolisian yang melakukan patroli.'Sampai dengan saat ini, yang diperiksa itu ada 9 anggota patroli perintis Polres Metro Bekasi Kota,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
"Mereka hanya bisa menunjukkan paspor, sementara untuk visa kerja, KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) undangan bekerja, dan jaminan kesehatan di negara tujuan, mereka tidak memilikinya, sehingga diamankan," ujarnya.
Keenam TKI ilegal tersebut, tiga berasal dari Indramayu, yakni Rosidi (38), Sependi (32), Alex Priyatna (32), kemudian dua TKI asal Cirebon, yakni Sama (41), Riyanto (20), dan Amrudin (41) asal Kabupaten Landak.
"Hari ini keenam TKI ilegal diserahkan kepada petugas Kepolisian Sektor Entikong, Kabupaten Sanggau untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Kapendam XII/TPR menambahkan, dilakukannya pengamanan rutin tersebut guna mencegah tindakan atau praktik penyelundupan melalui perbatasan darat Indonesia (Kalbar) dengan Malaysia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca Selengkapnya