Mau Terbang ke Jakarta, Bos Perusahaan di Pekanbaru Ketahuan Palsukan Surat Hasil PCR
Merdeka.com - Dua orang pria warga Pekanbaru inisial HH (38) dan JO (38) tertangkap tangan memalsukan surat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Keduanya ketahuan saat akan terbang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Saat validasi dan dilakukan pengecekan oleh pihak KKP Bandara SSQ II, ternyata surat hasil Swab PCR tersangka HH dan JO dinyatakan tidak valid pada Selasa, (29/6) lalu," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya kepada merdeka.com Jumat (2/7).
Setelah diamankan, keduanya lantas diserahkan petugas ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru berikut barang buktinya. Polisi menyita 1 lembar surat pemalsuan PCR atas nama HH, 1 lembar Boarding Pas City Link, dan KTP atas nama HH.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
"HH merupakan pimpinan sebuah perusahaan yang beroperasi di jalan SM Amin Pekanbaru. Sedangkan JO adalah karyawannya," ucap Nandang.
Nandang menyebutkan, motif kedua tersangka memalsukan surat PCR yakni untuk memudahkan HH berangkat ke Jakarta. HH menyuruh JO untuk membuat surat Swab PCR dari RS Eka Hospital dengan hasil negatif Covid-19.
JO mengikuti perintah bosnya tadi dan membuat surat PCR palsu dengan mencontoh dari internet. Begitu juga logo rumah sakit Eka Hospital yang didapatnya dari internet.
"Pelaku JO berani berbuat demikian lantaran sudah beberapa kali melakukan. Tapi tersangka HH mengaku baru pertama kali. Kita akan dalami lagi," tegasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca Selengkapnya