Mediasi Kompas TV dan bekas wartawan temukan fakta intimidasi
Merdeka.com - Kasus pemaksaan pengunduran diri tiga wartawan Kompas TV, Muhammad Iqbal Syadzalii, Fadhila Ramadhona dan Rian Suryalibrata, terus berlanjut.
Kemarin, pihak perusahaan dan karyawan yang dipaksa mengundurkan diri menjalani sidang mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum tiga wartawan, Odie Hudiyanto, menjelaskan, mediator menemukan fakta bahwa adanya pemaksaan dan intimidasi, pada saat pemeriksaan Fadhila dan Iqbal.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Mengapa karyawan Meta dipecat? Persoalannya adalah mereka 'menyalahgunakan' voucher makan senilai USD25 atau Rp 389 ribu untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
“Pemeriksaan dilakukan dengan menyekap selama 7,5 jam tanpa diberikan kesempatan untuk makan, minum dan salat,” kata Odie lewat keterangannya, Rabu (23/12).
Akibatnya, kata Odie, Fadhila dan Iqbal terpaksa membuat surat pernyataan yang didikte oleh perusahaan.
“Pernyataan tersebut telah dicabut pada sidang mediasi yang dilakukan pada hari ini (kemarin),” tambah Odie lagi.
Dalam sidang mediasi tersebut, hadir mewakili perusahaan saat adalah Untung Herminanto (Corporate Human Resource Kompas Gramedia), Njoman Trijono (Manager HRD Kompas TV), Pardamaian Benhard (Legal Kompas Gramedia), Agung Yuwono (Assistant Manager Legal Kompas TV) dan Fajar (Legal Kompas TV).
Sementara pihak karyawan datang dengan didampingi kuasa hukum mereka, Odie Hudiyanto dan Anton Bayu Samudera. Menjadi mediator dalam sidang mediasi ini adalah Jumarni dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pada pertemuan tersebut, menurut Odie, Njoman menuduh bahwa Fadhila sendiri yang meminta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, kata Odie, jelas-jelas Fadhila dipaksa mengundurkan diri, dan Njoman secara sepihak memutuskan adanya PHK setelah Fadhila dipaksa menunggu di ruang penyekapan selama beberapa jam.
Fadhila tentu menyangkal tuduhan ini. “Jelas-jelas saya tidak mau mengundurkan diri,” kata Fadhila.
Pada kasus Iqbal, kata Odie, Njoman juga kembali menuduh bahwa sopir yang bernama Sudrajat hanya menerima uang dari Iqbal sebesar Rp 50 ribu untuk diberikan kepada polisi. Sementara sisanya sebesar Rp 50 ribu, diberikan oleh Iqbal di hari yang lain, sebagai pinjaman.
"Ini jelas tidak benar," kata Odie.
Menurut Odie, Sudrajat telah mengaku di depan Iqbal bahwa saat mereka dipertemukan langsung di depan Njoman bahwa benar sang sopir mendapat uang sebesar Rp 100 ribu dari Iqbal pada hari yang sama.
"Rp 50 ribu ia gunakan untuk membayar polisi guna keperluan pengurusan STNK mobil yang hilang, sementara sisa Rp 50 ribu tetap ia pegang," ujar Odie.
“Saya pinjam ya kang Iqbal, buat pegangan saya selama peliputan beberapa hari ini,” begitu kata Sudrajat saat itu seperti ditirukan Iqbal.
Menurut Odie, segala keterangan palsu Njoman ini membingungkan moderator. Apalagi, Njoman menambahkan tuntutan baru untuk Fadhila dan Iqbal. Tuduhan baru untuk Fadhila yakni dia dianggap bersalah lantaran membeli obat untuk pembawa acara, dengan anggaran vitamin.
Sementara tuduhan baru untuk Iqbal adalah pemberian uang kepada pelayan hotel dan pembayaran izin pengambilan gambar di apartemen. Moderator pun menanyakan mengapa kedua hal itu melanggar peraturan perusahaan sehingga menjadi masalah.
"Mediator bertanya adakah peraturan perusahaan yang menjelaskan hal ini, tapi Njoman tidak bisa menjawab pertanyaan ini," kata Odie.
Sebelumnya, Humas Kompas Gramedia, Widi Kristiawan, meyakini tindakan perusahaan memecat Produser Kompas TV Rian Suryalibrata, Muhammad Iqbal Syadzali (reporter) dan Fadhila Ramadhona (reporter) sudah dalam koridor yang benar.
"Kalau mediasi kita siap, kalau akhirnya ke pengadilan juga tidak ada kata tidak siap," kata Widi saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/12).
Widi mengatakan, pemecatan dilakukan kepada tiga wartawan karena "ada attitude yang sudah dicederai."
Menurutnya, ini bukan soal nominal uang Rp 50 ribu yang dituding telah digelapkan Iqbal hingga akhirnya berujung ke pemecatan Rian, sang produser.
"Ini soal integritas," tegas Widi.
Dimintai tanggapan soal pengakuan Iqbal bahwa uang itu tidak pernah dia nikmati dan sang sopir sudah mengaku memegang uang Rp 50 ribu itu, Widi enggan merinci.
"Proses itu sudah selesai di HR dan kesimpulannya mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangannya sesuai dengan kaidah perusahaan," ujar Widi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM menjadi mediator sengketa antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pembangunan JIS.
Baca SelengkapnyaDua awak media yang mendapat tindakan kekerasan itu ialah kameramen Kompas TV dan reporter CNN Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan, media center ini akan dipergunakan untuk menyampaikan data-data yang bersinggungan dengan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak sepakat pentingnya segera menjalin kerja sama seinergis di berbagai bidang.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak PWI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengembalikan marwah organisasi tersebut dari pertikaian yang berkepanjangan.
Baca SelengkapnyaDK PWI sudah menerbitkan surat untuk dibentuk KLB.
Baca SelengkapnyaMedia Center Indonesia Maju diresmikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaSalah satu anggota polisi yang diperiksa yakni Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menantang wartawan yang membuat berita tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaAksi pembubaran diskusi kebangsaan ini menuai kritikan publik.
Baca SelengkapnyaCamat di Gresik menjelaskan duduk perkara tuduhan intimidasi ke keluarga bocah dicolok tusuk bakso.
Baca Selengkapnya