Melawan petugas saat dibekuk, 2 pencuri mobil di Tangerang ditembak
Merdeka.com - Fendi Udin (36), dan Mas'ud Dailangi (25), dua pria asal Ternate ini sudah dua tahun berduet melakukan pencurian modus pecah kaca kendaraan. Aksi mereka sangat lihai hingga tidak pernah tertangkap.
Namun, pencurian yang dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto, RM Ampera, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa (11/5) ternyata menjadi aksi terakhir mereka. Barang berupa tas berisi HP yang mereka curi dari dalam mobil Nisan X-Trail milik Hendro Prabowo, menggiring polisi ke tempat persembunyian keduanya di sebuah kos-kosan di Kampung Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kurang dari 18 jam, kedua pelaku yang merupakan teman sekampung ini langsung dibekuk. Tak hanya itu, kaki mereka ditembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, selama dua tahun beraksi, mereka sudah puluhan kali membobol kaca mobil untuk mencuri barang korban. Modusnya, mereka keliling dengan sepeda motor mengintai mobil yang di parkir di pinggir jalan.
"Kemudian tersangka Mas'ud memeriksa isi mobil dengan senter. Jika ada barang berharga, dia langsung mencongkel kaca mobil dengan obeng hingga pecah. Lalu barang tersebut dicuri," kata Erwin, Senin (17/4).
Menurutnya, selama beraksi mereka selalu berdua, sehingga mereka sudah tahu peran masing-masing. "Dalam sehari mereka bisa bobol 2-3 mobil. Mereka tidak pernah ganti-ganti sama orang lain, jadinya tidak pernah tertangkap," ungkap Erwin.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan tas hasil pencurian, satu obeng min, satu senter dan satu motor untuk operasi. "Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSejauh ini, sudah ada beberapa barang bukti yang telah diamankan dan tengah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca Selengkapnya