Melawan saat ditangkap, 2 perampok spesialis SPBU di Bekasi ditembak
Merdeka.com - Polisi di Kabupaten Bekasi meringkus lima pelaku perampokan spesialis SPBU di wilayah setempat. Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas ketika ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, kelima tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara adalah R.B alias FB (32), N alias MO (28), R alias AJ (42), AS (34) dan A.S alias L (51). Terakhir, mereka beraksi di SPBU Cikedokan, RT 02 RW 01 Desa Cibening Kecamatan Setu, Minggu (17/12) dinihari.
"Tersangka sempat menyekap dan menganiaya satpam dan pegawai SPBU," katanya di Cikarang, Minggu (24/12).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Ia menjelaskan, kelima tersangka mendatangi SPBU yang dijaga Rusman sekitar pukul 04.15 WIB. Tanpa basa-basi, pelaku mengancam petugas keamanan tersebut menggunakan golok, dan menggiringnya ke dalam kantor.
"Di dalam kantor masih ada petugas keamanan lainnya dan dua orang karyawan," katanya.
Para tersangka lalu menyekapnya di dalam kantor. Ketika para tersangka menggeledah, Rusman berhasil melarikan diri, dan meminta bantuan warga di luar. Alhasil, teriakan Rusman membuat para tersangka panik, dan melarikan diri.
"Pelaku mengambil uang Rp 250 ribu dan satu telepon selular," kata dia.
Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Hasil keterangan sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi, kemudian menangkapnya. Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menyita linggis, golok, dan barang bukti lainnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaAnggota Gangster yang Menyerang Petugas SPBU Pakai Sajam di Bogor Ditangkap, Ini Tampang Pelaku
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca Selengkapnya