Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membongkar Akal-akalan Bisnis Ilegal Robot Trading Milik Wahyu Kenzo

Membongkar Akal-akalan Bisnis Ilegal Robot Trading Milik Wahyu Kenzo Fakta Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Ditangkap karena Kasus Penipuan. ©2023 Merdeka.com/instagram @wahyukenzo88

Merdeka.com - Penyelidikan bisnis ilegal robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dijalankan Dinar Wahyu Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terus menemukan fakta baru. Dalam perkara ini, diduga tidak kurang dari 25 ribu orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp9 triliun.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada September 2022, yang mengaku gagal menarik dana (withdraw) dari aplikasi tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, Wahyu Kenzo memanfaatkan rekening milik stafnya yang bernama Desi untuk menampung uang dari para member.

"Desi ini pemilik rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana dari para member," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/3).

Namun dalam perkembangannya, akun rekening tersebut akhirnya ditutup. Polisi masih mendalami persoalan tersebut.

"Setelah itu awal 2022 rekening itu sudah di-close, kita juga sudah menerima keterangan bank, kenapa rekening ini di-close," bebernya.

Permainan Memutar Uang

Wahyu telah mengakui kepada penyidik, kalau memutar uang yang masuk dari para member investornya. Mereka memainkan nilai nominal yang bisa dibayarkan atau ditarik oleh para member investor.

"Tersangka sudah mengakui bahwa dia mendapatkan profit sekian banyak dari uang yang ditanamkan masyarakat ini, uang ini yang diputar-putarkan," tegasnya.

Perputaran itu dapat dilihat dalam timeline dengan segala indikasi, termasuk gagal penarikan (WD) oleh para member dengan alasan error.

"Yang jelas setelah withdraw (WD) mulai tidak dibayarkan sekitar 1 tahun ke belakang, dari awal 2022 sampai sekarang," terangnya.

Kamuflase Izin Bisnis

Fakta selanjutnya yang terungkap adalah izin perusahaan PT Pansaky Berdikari Bersama, milik Wahyu Kenzo ternyata baru terbit pada Februari 2022. Padahal usaha yang robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT tersebut telah beroperasi secara luas di masyarakat.

"Izin PT Pansaky baru sekitar Februari 2022, artinya sebelum 2022 kegiatan tersebut adalah ilegal. Tidak berizin," tegas Budi Hermanto.

Polisi menyebut bahwa Wahyu Kenzo berkamuflase lewat bisnis minuman berenergi. Produk tersebut turut menjadi bukti dalam kasus tersebut.

"Kenapa kami merilis ada 8 box minuman nutrisi, karena itu merupakan kamuflase pada korban, untuk bisnis minuman suplemen bernutrisi dengan mendapatkan poin robot trading. Nah ini masyarakat harus bijak," jelasnya.

Penyidik ingin membuka semua kedok penipuan berbau investasi tersebut. Selain itu, berusaha membantu korban agar bisa mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari apa yang mereka investasikan sebelumnya.

"Karena itu kami akan mengatur regulasinya. Kepolisian selain melakukan penyidikan terhadap tersangka, kami juga ingin memikirkan bagaimana para korban terakomodir, diinventarisir sesuai kerugian dan bisa diselesaikan seluruhnya. Syukur-syukur atau pun sebagian dari itu. Itu sebagai tujuan utama kami menangani perkara ini," urainya.

Tidak Kantongi Izin Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak pernah mengeluarkan izin, untuk bisnis investasi robot trading ATG.

"Kami telah berdialog dengan Kepala Bappebti, jelas dan terang, bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG. Robot trading ATG itu tidak berizin," ujar Budi Hermanto.

Izin yang dikantongi selama ini adalah izin dagang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang produk yang dijualbelikan di pasaran. Jenis produknya adalah minuman nutrisi atau minuman berenergi.

"PT Pansaky itu tentang MLM atau Multi Level Marketing tentang produk nutrisi dari 2015," tegasnya.

MLM tersebut dalam perjalanannya diakuisisi dengan saham terbesar dimiliki oleh Wahyu Kenzo pada 2021. Tetapi PT Pansaky Berdikari Bersama, kemudian berjalan di bisnis investasi robot trading ATG dengan klaim telah mengantongi izin.

"Jadi ada kamuflase, kalau bilang berizin maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk produk nutrisi, bukan trading. Itulah yang mendapatkan izin, mereka berdiri tahun 2015-sekarang," jelasnya.

Bappebti menurut Budi, tidak pernah mengeluarkan izin untuk investasi robot trading, termasuk ATG Wahyu Kenzo ini. Karena memang bukan termasuk komoditi perdagangan berjangka yang menjadi pengawasan Bappebti.

"Kalau terkait robot trading itu tidak berizin dan dinyatakan langsung oleh Ketua Bappedti, Pak Didid Noordiatmoko. Sampai saat ini tidak ada izin, karena itu (ATG) bukan termasuk komoditi perdagangan berjangka," jelasnya.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan bisnis serupa dengan ATG. Sebagai investor, masyarakat harus teliti dalam melihat produk bisnis investasi.

"Ini menjadi pembelajaran untuk berhati-hati. Apabila ada investasi-investasi yang melipatkan uang dengan keuntungan lebih besar dari bunga bank. Kita harus sadar mendalami perizinannya, terus skemanya seperti apa," jelasnya.

Dua Orang Tersangka, Istri Wahyu Kenzo Berstatus Saksi

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu Wahyu Kenzo dan RE alias Raymond Enovan. Sementara istru Wahyu berstatus saksi dan telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE. Tersangka selaku marketing robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. RE adalah marketing robot trading ATG ini," tegas Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (13/3).

RE sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda dalam kasus ATG.

Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Dan terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas
Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas

Tiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok
Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok

Kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Di Depan DPR, Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Ronald Tannur, Guru Supriyani hingga Tom Lembong
Di Depan DPR, Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Ronald Tannur, Guru Supriyani hingga Tom Lembong

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja dengan Komisi III

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru

Aset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola
Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola

PPATK mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.

Baca Selengkapnya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya

Dalam bahasa gaul atau slang words, kata flexing memiliki arti orang yang suka menyombongkan diri.

Baca Selengkapnya