Menang Sengketa Lahan, PT KAI Tawarkan Warga Jember Bayar Sewa Rumah
Merdeka.com - Sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan puluhan warga yang menempati rumah di Jalan Mawar, dekat Stasiun Kereta Api Jember berakhir. Hal ini setelah keluarnya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan warga terhadap sertifikasi HGB atas tanah milik BUMN tersebut.
"PK telah diputus oleh MA pada Desember 2022 lalu, namun salinannya baru kami terima pada awal bulan Maret ini. Isinya menolak gugatan warga atas sertifikasi HGB terhadap aset tanah dan bangunan rumah milik PT KAI yang ada di Jalan Mawar," ujar Mulyani, Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (16/3).
Dengan demikian, PT KAI menegaskan, secara hukum tanah seluas 27.550 meter persegi di Jalan Mawar, yang di atasnya berdiri 155 rumah, adalah sah sebagai aset milik PT KAI.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Dimana lokasi pembebasan lahan IKN? Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
-
Apa saja hak warga yang terdampak pembangunan IKN? Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanaman tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
"PT KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tanpa hak atas aset tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas yang berdasarkan hukum," tegas perempuan pertama yang memimpin PT KAI Daop 9 Jember ini.
Dengan keluarnya PK dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, menurut KAI, sudah tidak ada opsi perlawanan hukum lagi dari warga atas kebijakan penertiban aset yang dilakukan PT KAI.
"Karena PK adalah upaya hukum luar biasa yang terakhir kalinya," tegas Mulyani.
Berdasarkan putusan tersebut, PT KAI mengimbau warga yang tinggal di tanah milik PT KAI di Jalan Mawar, agar bersedia membayar sewa. Jika tidak, PT KAI Daop 9 Jember terpaksa akan melakukan penertiban terhadap warga yang tinggal di atas aset rumah tanpa membayar.
"Namun kami mengedepankan kemanusiaan dalam penertiban. Kami berharap ada komitmen warga untuk memetuhi hukum dengan mengontrak," ujar Mulyani.
PT KAI Daop 9 Jember juga memastikan, tarif sewa rumah bagi warga di Jalan Mawar sangat terjangkau. Yakni mulai dari yang termurah Rp1 juta per tahun untuk satu rumah, bergantung pada lokasi dan kondisi bangunan. Penerapan tarif tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Duduk Perkara
Konflik PT KAI dengan sejumlah warga di Jalan Mawar bermula saat PT KAI bermaksud melakukan penertiban atas sejumlah asetnya yang ditempati warga di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Penertiban dilakukan dengan melakukan sertifikasi tanah di BPN atas lahan seluas 27.550 meter persegi, pada tahun 2019. Upaya itu diterima BPN dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG) atas nama PT KAI pada 2 April 2020.
"BPN Jember menerbitkan Sertifikat HGB atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan nomor Sertifikat 676 untuk aset tanah dan bangunan yang berada di Jalan Mawar tersebut," papar Mulyani.
Lahan tersebut ditempati oleh 155 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 KK diantaranya melakukan perlawanan hukum dengan menolak membayar sewa dan menganggap sertifikat HGB tidak sah.
Sedangkan sisanya menerima dan bersedia membayar sewa rumah ke PT KAI Daop 9 Jember.
Perlawanan dilakukan 34 warga dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan PTUN dilakukan agar BPN membatalkan sertifikasi HBG untuk PT KAI.
"Pengajuan gugatan pembatalan sertifikat HGB atas nama KAI oleh 34 warga Jalan Mawar tersebut telah diputus oleh PTUN Surabaya yang pada pokoknya dimenangkan oleh KAI, baik di tingkat pertama maupun banding dengan nomor putusan 168/G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT.TUN.SBY, serta pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung juga dimenangkan oleh KAI dengan nomor putusan 444K/TUN/2021," tutur Mulyani.
Diakui Mulyani, ratusan kepala keluarga (KK) tersebut telah lama menempati aset rumah negara tersebut. Mereka merupakan anak cucu dari pegawai BUMN yang sebelumnya bernama PJKA tersebut.
Warga Tetap Melawan
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan 34 warga di Jalan Mawar, Reta membenarkan kabar bahwa gugatan warga lewat Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh MA.
Meski PK merupakan upaya hukum terakhir, Reta mengklaim warga masih memiliki novum. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail karena menyerahkan langkah warga selanjutnya kepada kuasa hukum mereka.
"PK memang putusan terakhir tapi kami masih memiliki novum. Tapi saya belum bisa bicara banyak. Biar nanti akan dijelaskan oleh kuasa hukum kami," tutur Reta singkat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kampung Susun Bayam akan dibangun untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata dan budaya.
Baca SelengkapnyaFasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta telah menampung sekitar 450 warga korban kebakaran Manggarai di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjadi mediator sengketa antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pembangunan JIS.
Baca SelengkapnyaDi beberapa titik banyak muncul rumah tidak layak huni di sepanjang sisi jalur kereta.
Baca SelengkapnyaIwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca Selengkapnya