Mengurai Caleg PDIP 'Akali' Demokrasi: Gugat ke MA, Suap Komisioner KPU
Merdeka.com - KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, eks Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Nah, dari sini 'mengakali' proses demokrasi hendak dilakukan Wahyu dan Harun.
"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di KPK, Kamis (9/1).
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP yang masih misterius, memerintahkan Doni (DON), seorang pengacara, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas pada Maret 2019 (satu bulan sebelum pencoblosan).
Gugatan Doni kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu (PAW). Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun seperti keinginan PDIP.
Selanjutnya, 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg. Saeful (SAE) yang ditulis sebagai pihak swasta oleh KPK, menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan Caleg PDIP dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.
"WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!" lanjut Lili menjelaskan kronologi kasus ini.
Doni dan Saeful merupakan dua staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci. Termasuk saat ditanya, apakah ada instruksi dari Hasto dari kasus ini, KPK tak mau gamblang membuka.
"Itu nanti di penyidikan," singkat Lili.
Kembali ke kronologi kasus, untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana yang sedang didalami KPK, memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustina sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Doni.
Sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani itu, sebanyak Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani.
"Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," tambah Lili.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Kemudian tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan Agustina dalam bentuk Dolar Singapura.
KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani. Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful. Lalu kenapa Doni tidak ditetapkan tersangka? Lili membantah ada yang lolos.
"Ini kan kalau dari penyelidikan ada, belum tentu orangnya cuma itu, bisa berkembang. Belum tentu kata-kata lolos atau jangan-jangan lagi ada bertambah. Tinggal dipenyidikan nanti dikembangkan," kata Lili.
Sementara soal peran Hasto Kristiyanto, Lili juga menjawab diplomatis. Dia menegaskan, bisa saja dalam perkembangan kasus ini Hasto juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun Lili menegaskan, dalam pemeriksaan saat ini, belum tergambar ada peran atau perintah Hasto kepada Doni untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Enggak tergambar. Baru itu. Tapi soal ada Barang Buktinya, kemudian sudah tinggal mau menyerahkan, tapi dia tahan duit itu, karena dia tidak bawa tas, jadi hanya lenggang kangkung, dia takut ambil duit itu," tutup Lili.
Hasto Kristiyanto Menjawab
Sementara Hasto sendiri menegaskan, tidak mentolerir kegiatan apapun yang melanggar hukum. Termasuk jika hal itu dilakukan oleh kader PDIP sekalipun stafnya. Dia mengaku bertanggung jawab sebagai sekjen terhadap tingkah laku para kadernya.
"Apa yang menjadi tindak dari para anggota dan kader partai, partai tentu saja ikut bertanggung jawab, tetapi ketika itu sudah menyentuh persoalan hukum, partai tidak bertanggung jawab," terang Hasto saat menghadiri gladi bersih Rakernas PDIP di JIexpo, Kemayoran, Jakarta.
Saat ditanya beberapa jam sebelum ada jumpa pers KPK, Hasto pun mengaku tidak mengetahui keberadaan dua stafnya tersebut. Sebab dia habis mengalami diare.
"Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi, sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT ke-47 dan rakernas yang pertama," kata Hasto lagi.
Dalam kesempatan ini, Hasto juga mengungkap, kenapa PDIP memilih Harun ketimbang Riezky untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Dia menilai, Harun sosok yang selama ini memiliki latar belakang yang bersih.
"Dia (Harun) sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya," kata Hasto.
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPerebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani kembali terpilih menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.
Baca SelengkapnyaKPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 calon legislatif terpilih untuk DPR RI asal daerah pemilihan Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan akan melakukan musyawarah dan mufakat untuk penambahan komisi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR memutuskan Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan menjabat ketua DPR periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya