Menkes Heran Dipolisikan karena Dituduh Sebar Hoaks Bullying Dokter Aulia: Aneh, Padahal Undip Akui Ada Perundungan
Budi menyatakan, praktik perundungan tidak hanya diakui Undip. Tapi juga dilaporkan peserta PPDS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku heran dirinya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong terkait perundungan peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari. Padahal, Undip sudah mengakui adanya perundungan.
"Itu makannya ini jadi aneh. Tapi ya tidak apa-apa, kan sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya," kata Budi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9).
Budi menyatakan, praktik perundungan tidak hanya diakui Undip. Tapi juga dilaporkan peserta PPDS. Budi mengakui menerima cukup banyak laporan dugaan perundungan di PPDS.
"Kita bukan hanya percaya diri, tetapi kita lakukan yang terbaik saja karena semua orang mengeluh sekali akan hal ini," ucapnya.
Budi meminta segala tindakan perundungan untuk diakhiri dan tidak usah ditutup-tutupi, terlebih telah ada korban jiwa yang sumbernya diduga kuat akibat tindakan perundungan.
"Dan ini bukan yang pertama meninggal, yang sebelumnya juga udah ada kan, cuma ditutupi. Jadi, udah saatnyalah kita berhentikan praktik-praktik seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda kita," tuturnya, dikutip dari Antara.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi, Kamis (12/9) lalu. Keduanya dianggap telah menyebarkan berita palsu terkait kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip).
Keduanya dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dr Aulia. Nasser mengatakan berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes RI adalah pernyataan bahwa dr Aulia meninggal akibat bunuh diri.
Dalam laporan tersebut, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes RI itu dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.
"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.
"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?" ujarnya.
Terkait laporan ini, pihak kepolisian mengusulkan untuk adanya mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI.