Menkominfo Berduka, Ayah Johnny G Plate Meninggal Dunia di Manggarai
Merdeka.com - Paulus Plate, ayahanda Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G. Plate, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu siang di Reo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Kabar duka itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Usman Kansong.
"Betul," kata Usman, Sabtu (25/3). Seperti dilansir Antara.
-
Kapan Plato meninggal? Meskipun sedang berjuang melawan demam dan berada di ambang kematian, Plato—yang dikenal sebagai murid Socrates dan mentor Aristoteles, dan meninggal di Athena sekitar tahun 348 SM—masih cukup jernih untuk mengkritik musisi tersebut karena ritmenya yang kurang, menurut laporan tersebut, seperti dikutip dari Greek Reporter, Senin (27/5).
-
Siapa yang meninggal? Ketua Umum PP Perbasi, Danny Kosasih, telah meninggal dunia.
Namun, Usman mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyebab meninggal dunia dan rencana pemakamannya.
"Saya belum dapat info. Ayahanda Pak Menteri sudah lanjut usia. Saya juga belum dapat informasi pemakaman," ujarnya.
Berita duka meninggalnya ayahanda Menkominfo itu pertama kali diketahui melalui pesan berantai yang didapatkan pada Sabtu sore.
“Berita duka cita. Turut berduka cita atas wafatnya Bapak Paulus Plate, ayahanda tercinta dari Bapak Menkominfo Johnny G. Plate, mertua dari Ibu Maria Ana pada hari ini, Sabtu 25 Maret 2023 (siang) di Reo, Manggarai,” bunyi pesan tersebut.
“May His soul rest in peace dan semoga seluruh keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan penghiburan. Aamiin,” lanjut pesan itu.
Berdasarkan penelusuran, Paulus Plate merupakan seorang perawat kesehatan. Bersama istrinya yakni mendiang Theresia Pora yang merupakan guru SD, Paulus mengabdikan diri untuk masyarakat Kabupaten Manggarai di kawasan Pegunungan Mandosawu.
Pengabdian Paulus bersama sang istri itu pun diabadikan dengan pendirian Yayasan Theresia Pora Plate. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirza menyebut uang disetorkan atasanya Anang Achmad Latif kepada sekretaris Johnny Plate, Heppy.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAtas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.
Baca SelengkapnyaJohnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaPlate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca SelengkapnyaDakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Baca SelengkapnyaPlate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Baca SelengkapnyaBudi Arie Setiadi resmi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menkominfo yang baru menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Baca Selengkapnya