Menkumham Minta WN Uzbekistan Bunuh Petugas Imigrasi dan Lukai Polisi Dihukum Berat
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengutuk keras penyerangan dengan senjata tajam terhadap petugas Imigrasi dan personel Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Aksi penyerangan ini dilakukan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan.
"Kami mengutuk perbuatan keji tersebut dan meminta agar segera diproses secara hukum dan diberi hukuman berat," kata Yasonna melalui akun Instagram @yasonna.laoly, Rabu (12/4).
Yasonna menjelaskan, kondisi para korban akibat serangan cukup parah, meskipun sudah mulai stabil. Sementara seorang petugas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Imigrasi Kemenkumham atas nama Adi Widodo meninggal dunia akibat penyerangan tersebut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta Imigrasi perketat pengawasan? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Atas nama keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM, saya mengucapkan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm. Adi Widodo. Semoga husnul khotimah," kata Yasonna.
Motif Penyerangan
Penyerangan terhadap para petugas Imigrasi dan Tim Densus 88 Antiteror Polri tersebut dilatarbelakangi oleh percobaan melarikan diri tiga dari empat WNA Uzbekistan di Rumah Detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Utara.
Keempat WNA Uzbekistan tersebut merupakan tersangka kasus dugaan pidana terorisme yang ditangkap pada 24 Maret 2023 karena diduga menyebarkan propaganda terorisme.
Selain Adi Widodo yang meninggal dunia, dua korban lain dari Kanim Kelas I Jakarta Utara ialah Dicky Visto Damas menderita luka berat dan Supriatna mengalami luka ringan. Sementara dua korban dari Tim Densus 88 Antiteror Polri adalah Bripda Dendry dan Bripda Bahrain mengalami luka berat.
Upaya melarikan diri para WNA itu terjadi pada 10 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Kurang dari 24 jam, petugas Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan yang melarikan diri pada pukul 10.50 WIB.
Tersangka OMM yang pertama kali ditangkap di ruko dekat kompleks Bukit Gading Indah. Kemudian, pukul 20.30 WIB, tersangka MIR ditangkap di gorong-gorong area Kali Sunter dan tersangka BAB ditemukan pukul 14.40 WIB dalam kondisi meninggal dunia di Kali Sunter.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaYuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.
Baca SelengkapnyaAmesty Internasional desak kasus tersebut diserahkan ke peradilan umum.
Baca SelengkapnyaYasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca SelengkapnyaTarsum kini dirujuk ke RS Jiwa Cisarua, Bandung setelah sebelumnya dirawat di RSUD Ciamis.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaJulius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca Selengkapnya