Menpan RB Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Ini Sanksinya Bila Langgar
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta seluruh aparatur sipil negara menjaga netralitasnya pada Pemilihan Umum 2024.
"Saya kira jelas ya, ASN (aparatur sipil negara) harus netral," ujar Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (21/6).
Berita terkait Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com
-
Kenapa ASN penting untuk Golkar? “Tentunya untuk masuk menjadi OECD ada roadmap-nya. Pengalaman terakhir, di Asia hanya dua negara, Jepang dan Korea. Oleh karena itu, standar pelayanan publik yang levelnya lebih tinggi menjadi prasyarat agar Indonesia menjadi negara maju di tahun 2030,“
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Mengapa ASN harus setia pada Pancasila? Pegawai aparatur sipil negara wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
-
Siapa yang diberi arahan untuk menjaga netralitas? Sebanyak 204 Babinsa Kodim 0712 diberikan arahan di Gedung Dadali, Kompleks Pemerintah Kabupaten Tegal.
Anas mengatakan, netralitas berarti tidak berpihak. Dia mengingatkan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Untuk itu, Anas mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Polri.
Sanksi Bagi ASN Tak Netral
Anas menegaskan, ada sanksi yang akan diberikan apabila seorang ASN melakukan pelanggaran netralitas. Kemenpan RB akan memberikan sanksi ringan hingga pidana.
"Jika nanti ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif sampai pidana. Sehingga jelas aturannya ASN harus netral dalam pemilihan legislatif, eksekutif maupun yang lain," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNetralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Baca SelengkapnyaASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.
Baca Selengkapnya