Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa dihina, Wakil Ketua DPRD Kota Padang laporkan ketua BK ke polisi

Merasa dihina, Wakil Ketua DPRD Kota Padang laporkan ketua BK ke polisi Wahyu Iramana Putra. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Amril Amin, dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra ke Mapolresta Padang, Kamis (4/1). Laporan tersebut terkait perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan yang terjadi di gedung wakil rakyat di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Wahyu mendatangi Mapolresta Padang sekira pukul 12.00 WIB dan memasuki ruang penyidik kejahatan dan kekerasan (Jatanras). Hampir satu jam Wakil Ketua DPRD tersebut berada di dalam ruangan untuk membuat laporan polisi hingga akhirnya keluar dan memasuki ruangan Satreskrim Polresta Padang.

Dari nomor laporan polisi (LP) yang diterima Merdeka.com bernomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari. Laporan itu tertuju kepada tindakan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kepada wartawan, Wahyu mengatakan, kejadian tidak menyenangkan yang dialaminya itu terjadi di kantin gedung DPRD Kota Padang. Saat itu ketua BK Amril Amin membentak-bentak hingga berkata kasar kepadanya.

"Saya sempat menegurnya di kantin itu, tapi malah dia bentak-bentak hingga berkata kasar kepada saya, tindakannya itu sangat tidak mencerminkan bagaimana seorang anggota DPRD. Saya tidak tahu penyebabnya apa sampai dorong-dorong dan bahkan mengajak berkelahi," kata Wahyu di Mapolresta Padang.

Diakuinya, saat kejadian itu dirinya masih berupaya tenang dan beranggapan baik dengan Ketua BK tersebut sembari menanyakan permasalahan. "Saya menanyakan ada apa persoalannya? Ini lembaga DPRD malu kita (ribut-ribut)," tambahnya.

Wahyu mengungkapkan, saat keributan tersebut sempat datang pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan di ruang kerjanya. Namun, perbuatan yang dilakukan oleh Ketua BK tersebut tidak bisa diterima hingga akhirnya berujung pelaporan ke pihak kepolisian.

"Saya melaporkan anggota DPRD yang tidak pantas berkata kasar. Laporan saya perbuatan tidak menyenangkan dan bahkan persoalannya saya sama sekali tidak tahu," cetusnya.

Menurut pengakuan Wahyu, kejadian serupa tidak hanya dialami oleh dirinya dan bahkan pimpinan DPRD Kota Padang lain juga mendapat perlakukan oleh ketua BK dengan dibentak-bentak.

"Jadi kabarnya ada rapat kemarin, rapat kemarin itu masuk surat fraksi ke pimpinan DPRD. Biasanya kalau ada surat masuk kita rapat, tentang ada keinginan semua fraksi-fraksi melakukan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD)," bebernya.

Wahyu menjelaskan, kemudian Ketua BK ada permohonan supaya ditunggu, tapi ini kan keputusan rapat, rapat tidak setuju. Pagi tadi direncanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan agenda DPRD ke depannya dan undangan jam 09.30 WIB.

"Kalau di DPRD kan dijadwalkan Bamus dulu, kapan dilakukan dan kesepakatan, kemarin setuju dan surat yang masuk dua fraksi PAN dan PKS. Belum sempat dibuka rapat dan kalau diadakan akan ada ancaman," ulasnya.

Diungkapkannya, dari usulan fraksi nama ketua BK Amril Amin masuk dalam Rencana Pergantian dan Perombakan AKD. dikatakannya, kalau BK dipilih dalam paripurna kemudian diusulkan sembilan fraksi dipilih dari sembilan orang yang diusulkan lima terbanyak bisa menjadi anggota BK.

Lebih lanjut dijelaskannya, di tata tertib (tatib) maksimal AKD itu 2,5 tahun kebetulan tanggal 29 penutupan sidang dan lanjutan ada usulan jadwal di dalam itu masih usulkan suratnya pergantian komisi tetapi di paripurna di sahkan pergantian AKD.

"Pergantian AKD yang bersifat ada enam yaitu BK, Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda), Komisi satu hingga empat. Sedangkan untuk yang saya laporkan ini, posisinya di BK dan juga wakil ketua komisi 3 juga," pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan Ketua BK Amril Amin belum dapat dikonfirmasi. Bahkan beberapa wartawan yang menghubungi melalui handphone selulernya tidak diangkat.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan DPRD DKI Usul Dana Hibah Parpol Naik Jadi Rp10.000 Per Suara
Alasan DPRD DKI Usul Dana Hibah Parpol Naik Jadi Rp10.000 Per Suara

DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata
Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata

Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ridwan Kamil soal Heru Budi Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta
Reaksi Ridwan Kamil soal Heru Budi Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta

Meski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Komisi D DPRD Jateng yang Diketuai Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang
KPK Geledah Komisi D DPRD Jateng yang Diketuai Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang

Komisi D DPRD Jateng yang digeledah KPK membidangi perhubungan, infrastruktur, hingga pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: UU Telah Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian
Baleg DPR: UU Telah Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian

Adapun dalam RUU Kementerian Negara, jumlah menteri tidak lagi dibatasi di angka 34, melainkan menjadi tidak ada batasan sama sekali.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta

Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.

Baca Selengkapnya