Minim Bukti, Polisi Pelaku Persetubuhan Anak di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil alih kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kasus itu melibatkan 11 orang. Termasuk seorang anggota polisi.
Inspektur Dua MKS (sebelumnya ditulis HST) diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, statusnya masih sebagai saksi.
Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ipda MKS sendiri sudah diamankan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulteng.
Belum ditetapkannya Ipda MKS sebagai tersangka dikarenakan masih minimnya alat bukti. Meski demikian, Agus mengaku tidak akan pandang bulu dan bersikap profesional dan penyelidikan maupun penyidikan.
"Kita tidak pandang bulu, kita akan proses siapapun yang terlibat daam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," kata dia.
Agus menambahkan, saat ini sudah ada tujuh tersangka yang telah ditahan. Sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
"Terbaru sudah kita tangkap dua tersangka yakni FL dan EK. Jadi total sudah tujuh orang ditahan diantaranya EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK, Pak kades HR, FL dan DD," tuturnya.
Bukan Pemerkosaan
Agus juga meluruskan, kasus yang terjadi terhadap RI (16) bukan pemerkosaan. Tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia menjelaskan ada perbedaan unsur konstitutif dalam kasus pemerkosaan.
"Unsur konstitutif (pemerkosaan) itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP. Apalagi kejadian ini bukan bersama-sama. Tapi sendiri-sendiri dan di tempat serta waktu berbeda. Mulai April 2022 sampai dengan Januari 2023," bebernya.
Sementara dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Ia menyebut ancaman hukuman UU Perlindungan Anak lebih berat dibandingkan pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya bisa lebih berat yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Agus mengungkapkan, dalam kasus ini sudah memeriksa enam orang saksi yang di mana dua diantaranya adalah orang tua RI. Selain itu, terungkap ada enam tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
"Barang bukti yang kita sita pakaian korban dan satu unit mobil Honda Jazz milik pelaku," tuturnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca Selengkapnya