Miris, Remaja di Sumba NTT Dicabuli Kakeknya Sampai Hamil dan Melahirkan
Merdeka.com - Seorang gadis dibawa umur di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan oleh kakek kandungnya sendiri. Korban berinisial SDW (16) dicabuli hingga hamil oleh HLM kakeknya.
Pelaku HLM mencabuli korban sejak bulan September 2021 hingga bulan April 2023. Korban pun hamil dan kini telah melahirkan seorang anak pada bulan April 2023 lalu.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pandawai dengan laporan nomor LP/B/09/III/2023/SPKT/Polsek Pandawai/Polres Sumba Timur/Polda NTT.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang melahirkan bayi? Hari ini, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri telah melahirkan bayi kedua berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Bagaimana wanita tersebut akhirnya hamil? Setelah mendapatkan saran dari dokter, ia pun menerima suntikan perangsang ovulasi pada awal bulan Oktober tahun ini. Tak disangka, di akhir bulan yang sama, ia dinyatakan hamil.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Persetubuhan terhadap korban yang masih dibawa umur itu dilakukan pelaku HLM di rumah pondok milik pelaku, dengan cara memaksa dengan ancaman. Hal itu membuat korban pasrah lalu mengikuti kemauan pelaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Reskrim Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, terlapor serta mengamankan terhadap pelaku yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Berkaitan perkara tersebut, pelaku berstatus sebagai kakek korban karena ibu kandung dari korban adalah anak kandung dari pelaku," jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS, Sabtu (17/6).
Menurutnya, pelaku dijerat beberapa pasal yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perkara tersebut telah dilakukan penyidikan dan telah dikirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada tanggal 17 Maret 2023 lalu di lanjutkan dengan pengiriman berkas perkara," jelas Fajar WS.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca Selengkapnya