Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK pilih ketua baru pengganti Arief Hidayat hari ini

MK pilih ketua baru pengganti Arief Hidayat hari ini Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru untuk periode 2018-2020, Senin (2/4) pagi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (28/3) di Ruang Delegasi MK.

Pemilihan ketua baru pengganti Arief Hidayat dilakukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang direncanakan digelar pada pukul 08.30 WIB.

Seperti dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, Anwar menjelaskan sebagaimana diketahui Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dan mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) di Istana Negara.

Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 2 ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir.

Terkait hal tersebut, Anwar menjelaskan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pemilihan ketua MK yang berlangsung pada Rabu (28/3) dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam rapat tersebut, para hakim konstitusi bersepakat terhadap tiga hal.

Pertama, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua mendatang, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK. Hal tersebut mengingat Arief Hidayat telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan ketua yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

Kedua, sesuai Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, "pengambilan keputusan pemilihan ketua atau wakil ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum".

Sementara Pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, "Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka untuk umum".

"Ketiga, pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi akan diadakan pada 2 April 2018 dalam Rapat pleno Hakim yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Pada hari yang sama, akan diadakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2020 pada pukul 15.00 WIB," kata Anwar.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya
VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen, Rabu (20/12/2023).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan

Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman

Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Resmi Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Ini Perjalanan Kehakiman Suhartoyo
Resmi Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Ini Perjalanan Kehakiman Suhartoyo

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H resmi dilantik sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Senin Depan, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Senin Depan, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Hakim Konstitusi Suhartoyo secara musyawarah mufakat telah terpilih menggantikan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK Tak Dihadiri Anwar Usman
VIDEO: Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK Tak Dihadiri Anwar Usman

Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK,
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK, "Tergantung Putusan"

Anwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelawanan Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
VIDEO: Pelawanan Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim MK Baru di Istana Negara
Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim MK Baru di Istana Negara

Ipar Jokowi itu dicopot dari Ketua MK, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK

Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding

Baca Selengkapnya