MK tolak gugatan Setnov soal periksa anggota DPR harus izin presiden
Merdeka.com - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 46 ayat (1) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (21/2).
Dalam putusannya, MK menilai pemohon yaitu Setya Novanto tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo sehingga MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Oleh karena tidak ada persoalan konstitusional terhadap norma Pasal 46 ayat (1) UU KPK, dengan demikian dalil Pemohon yang menganggap dirinya mengalami kerugian konstitusional sesungguhnya tidak terjadi," kata Arief.
Sebelumnya, Novanto dalam dalilnya menghendaki agar pemberlakuan ketentuan a quo tidak dapat diterapkan terhadap dirinya, mengingat Novanto adalah seorang anggota DPR yang harus diberi perlindungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terhadap dalil tersebut pertimbangan MK menyebutkan bahwa ketentuan a quo tidak berlaku apabila anggota DPR tersebut tertangkap tangan dan disangkakan melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, argumentasi Setya Novanto yang menyatakan prosedur pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap dirinya harus ada izin dari Presiden, adalah hal yang tidak beralasan.
"Mengingat sesuai fakta yang ada di persidangan, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh KPK terhadap Pemohon adalah terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik," ujar Arief.
Selain itu, MK juga menolak permohonan uji materi lain yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK terkait larangan seseorang untuk bepergian ke luar negeri.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Arief.
Setya Novanto mengajukan uji materi terkait larangan seseorang bepergian ke luar negeri karena mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan a quo.
Menurut Novanto, ketentuan pasal a quo tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan, Pejabat Imigrasi berhak menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia bila orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaCapres Prabowo Subianto merespons putusan MK terkait penolakan batas usia capres maksimal 70 tahun
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaGanjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Baca SelengkapnyaMenurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaAda tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya