Modus Jual Motor Antik di FB, Pelaku Tipu Korban Rp40 Juta
Merdeka.com - Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meringkus seorang pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap inisial BL (38). Pelaku menggunakan modus penjualan motor antik senilai puluhan juta Rupiah lewat media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan BL ditangkap tim Siber di rumah mertuanya di Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
"Subdit Tipidsiber melakukan patroli siber setelah gencar laporan adanya Shobis atau penipuan online di Sulsel," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kams (6/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
Setelah dilakukan patroli siber, Subdit Tipidsiber menemukan keberadaan pelaku penipuan online di rumah mertuanya di daerah Maritengngae.
"Pelaku Shobis tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai Penjual Motor Antik," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Tm Opsnal Siber Polda Sulsel, Inspektur Dua Muhammad Rukin menjelaskan, pelaku BL melancarkan aksinya di media sosial Facebook dengan mengaku sebagai penjual motor antik. Saat itu, korban yang hendak membeli motor antik kemudian di minta untuk mentransfer ke rekening tertentu, namun bukannya motor antik yang dikirim pelaku malah memblokir korban.
"Tak tanggung-tanggung pelaku menjual motor antik fiktif dengan harga miring mulai dari harga Rp2,5-40 juta kepada para korbannya di media sosial," ungkapnya.
Kini pelaku yang berhasil diringkus kemudian di amankan ke Mapolda Sulsel di Makassar, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku BL dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Pelaku saat ini menjalani penahanan dengan persangkaan pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota yang diduga memalak korban begal sedang diperiksa propam.
Baca SelengkapnyaDireskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penyelundupan 1.000 unit sepeda motor bodong yang akan dikirim ke Vietnam oleh dua orang penadah.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut HH alias H menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaKorban mempertahankan mobil yang merasa ditipu oleh calon pembeli saat akan melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaEO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
Baca SelengkapnyaKetika pembeli hendak memastikan produk yang akan dibelinya melalui video
Baca SelengkapnyaSelebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali tersangkut masalah hukum. Dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Baca SelengkapnyaAnggota Satlantas Polres Metro Depok menggagalkan aksi penipuan di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca Selengkapnya