Modus Pengobatan, Seorang Dukun di Bali Enam Kali Cabuli Remaja
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Buleleng berinisial ITA (60) alias Jro ditangkap polisi, karena mencabuli pelajar berinisial NKM (18). Aksi bejat tersebut berlangsung sebanyak enam kali semenjak bulan Desember 2022.
Tersangka juga disebut sebagai Bapak Jro yang merupakan sebutan pemuka adat di Bali, dan mengaku dukun serta bisa mengobati penyakit nonmedis.
"Polres Buleleng berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra di Mapolres Buleleng, Bali, Sabtu (13/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Peristiwa itu berawal saat korban mengalami sakit nonmedis dan selalu membantah perkataan orang tua. Kemudian keluarga membawa korban kepada pelaku di Banjar Dinas Selonding, Desa Les Kecamatan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Saat proses pengobatan, hubungan pelaku dengan keluarga korban semakin akrab. Hal ini membuat pelaku sering datang ke rumah korban.
Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatan cabul, dengan dalih melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi. Dalam meditasi itu, tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan petunjuk yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, pada saat korban curhat tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada pelaku sekitar bulan Desember 2022 saat sedang melaksanakan meditasi, lalu pelaku memegang kemaluan korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku.
"Perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali (di Bulan Desember 2022) di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda," imbuhnya.
Kemudian, karena keluarga korban tidak mampu secara ekonomi dan untuk memudahkan pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga korban kemudian ditempatkan di salah satu panti asuhan wilayah Buleleng. Sepengetahuan pihak yayasan, pelaku mengaku ayah angkat korban.
Suatu hari sekitar bulan Februari 2023, korban dijemput pelaku dan diajak ke indekos milik kakak korban di Buleleng. Saat itu indekos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah. Pelaku kembali mencabuli korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya pada Selasa (2/5) sekitar pukul 10.30 WITA, pelaku kembali meminta izin kepada pihak panti asuhan untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng. Dan setelah dari rumah sakit, korban diajak pelaku kembali ke indekos yang ditempati kakak korban. Kemudian korban kembali disetubuhi pelaku.
"Sesuai dengan pemeriksaan antara tersangka dan korban, (tersangka melalukan persetubuhan) sebanyak enam kali. Dua kali di daerah Buleleng, selanjutnya empat kali di rumah korban," imbuhnya.
Dia menyebutkan, bahwa korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan "Kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur". Karena korban merasa takut, akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.
Korban akhirna memberanikan diri bercerita kepada pihak panti asuhan. Kemudian pihak panti mengantar korban untuk melapor kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
"Untuk modus operandinya yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan bujuk rayu. Dan untuk hasil visum tersendiri, hasilnya terdapat robekan di bagian alat kelamin korban sehingga kita berani menetapkan tersangka dan melakukan penanganan," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya