Modus tidur bareng agar lebih dekat, Yudi perkosa anak angkat
Merdeka.com - Yudi Afianta (47), warga Tales Langgar, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebab, Yudi diketahui melakukan pemerkosaan terhadap IWD, anak angkatnya sendiri. Perbuatan itu terjadi pada tahun 2008, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 4.
Waktu itu, diminta oleh tersangka supaya tidur di sampingnya, sebagai bentuk hubungan antara orangtua dengan anak. Namun, disaat korban sudah berada di kamar, dan dekat dengan tersangka.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Ternyata, tubuh IWD diraba oleh Yudi. Bahkan, Yudi juga memaksa anak angkatnya itu supaya melepaskan bajunya.
Apabila tidak mau, maka tidak akan diberi uang saku dan disekolahkan. Dari situ, korban yang merasa mendapatkan ancaman, tidak bisa berbuat banyak.
"Korban diperkosa di dalam kamar terdakwa Yudi," tutur Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Wilhelmina Manuhutu, Selasa (20/9).
Ternyata, perbuatan yang dilakukan itu tidak sekali, melainkan berulangkali. Caranya, ketika korban sendirian, Yudi selalu minta IWD supaya tidur ada di sampingnya.
Jika tidak, Yudi kembali mengancam dengan hal yang sama, yakni tidak akan menyekolahkannya dan akan dilaporkan ke orangtua kandungnya. Bahkan, juga akan dilaporkan kalau selama tinggal di rumahnya itu sering mencuri.
Merasa mendapatkan ancaman, IWD lagi-lagi tidak bisa berbuat banyak, pemerkosaan terjadi kembali. Namun, perbuatan itu baru terkuak, ketika IWD memberanikan diri, dengan menceritakan perbuatan Yudi ke orangtua kandungnya.
Kasus itu pun langsung dilaporkan ke pihak polisi, kemudian ditangani. Dari perbuatannya itu, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2004, dan pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Memohon, meminta, memberikan tuntutan terhadap terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan penjara," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca Selengkapnya