Momen KPK Segel Rumah Mewah SYL Hasil Palak Anak Buah di Kementan
Rumah megah itu sempat disamarkan oleh SYL melalui orang terdekat anak buahnya
Rumah megah itu sempat disamarkan oleh SYL melalui orang terdekat anak buahnya
Momen KPK Segel Rumah Mewah SYL Hasil Palak Anak Buah di Kementan
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah megah milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berada di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut disita yang merupakan hasil pemerasan SYL ke anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan itu telah dilakukan penyidik pada Minggu (19/5). Penyitaan itu sehubungan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
Ali menyebutkan bahwa rumah itu dibeli oleh anak buahnya, Muhammad Hatta yang merupakan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari Tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/5).
Ali mengatakan, kalau rumah megah itu sempat disamarkan oleh SYL melalui orang terdekat anak buahnya.
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," ungkap Ali.
Untuk selanjutnya, tim penyidik bakal meminta klarifikasi dari SYL dan juga pihak terkait perihal rumah megah tersebut.
Sebelum ini, KPK juga telah melakukan berbagai macam penyitaan harta yang dimiliki oleh eks Mentan itu. Mulai dari aset rumah hingga minibus mewah yang diduga ada sangkut pautnya dengan TPPU SYL.
SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.
Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.
"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," lanjut Ali.