Napi teroris bom Surabaya meninggal di Lapas Nusakambangan
Merdeka.com - Narapidana teroris bernama Agus Tri Mulyono bin Damija dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pria 28 tahun divonis terlibat kasus bom Surabaya itu meninggal karena sakit pada Jumat 12 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 WIB.
"Berdasarkan keterangan dari dokter Lapas Klas I Batu, napi tersebut mengalami sesak nafas sejak satu minggu yang lalu, namun hari itu napi tersebut mengeluh sesak napas dan lemas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (14/10/2018).
Dedi menuturkan, Agus telah diantar ke RSUD Cilacap oleh petugas Lapas Batu Nusakambangan pada Jumat sekira pukul 13.05 WIB. Setelah diperiksa, dia didiagnosa mengalami sesak napas (dyspnev).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Kapan Agus Salim meninggal? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan pria itu meninggal? Peneliti menduga pria tersebut memiliki tinggi 1,9 meter, meninggal sekitar abad ke-15 atau awal abad ke-16 ketika wilayah tersebut masih menjadi satu dengan Denmark dan Norwegia.
-
Kapan pria itu meninggal dunia? Sejak kejadian tersebut, ia terus positif mengidap virus corona selama 613 hari hingga kematiannya pada Oktober tahun lalu.
Napi tersebut sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong. "Pada pukul 20.30 WIB, napi tersebut dinyatakan meninggal dunia," kata Dedi.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, Agus ditangkap terkait serangkaian kasus terorisme di Surabaya. Pria yang disebut sebagai anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) itu juga telah divonis hukuman selama empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jenazah sudah diantar ke keluarganya di Surabaya," ucap Dedi.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaKejadian diketahui itu saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaPelaku utama hanya satu inisial AS (22) dan saat ini sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaKorban seorang laki-laki Inisial D (47) tinggal di kamar 326, lantai III Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaSeorang lagi korban kebakaran gudang LGP di Bali, Ahmad Tamyis Mujaki (25) yang sebelumnya dirawat di RSUP Prof dr IGNG Ngoerah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga segera membawa mendiang Lukas Enembe ke Jayapura pada Rabu malam untuk dimakamkan
Baca SelengkapnyaPembunuh Siswa SMP Tewas di Lapas Palembang, Ada Bekas Jeratan di Leher dan Kaki
Baca SelengkapnyaPropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca Selengkapnya