Nikah siri di Indonesia, 2 warga Jerman dideportasi
Merdeka.com - Imigrasi Kelas I Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Jerman karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia selama beberapa bulan.
"Sudah diberangkatkan ke Jakarta ke Jerman hari ini juga. Keduanya tak bisa kembali ke Indonesia lagi karena dicekal," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru, Minggu.
Menurutnya, lama pencekalan itu pertama enam bulan, namun bisa diperpanjang lagi lebih dari itu.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang menikah? Pada Minggu sore (7/7/2024), Ibrahim dan Salshabilla membagikan momen indah akad nikah mereka, menunjukkan bahwa mereka kini telah resmi menjadi suami istri.
Dari Pekanbaru keduanya berangkat menggunakan pesawat Citilink pukul 13.00 WIB.
Dia mengatakan dua laki-laki tersebut sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru akhir pekan lalu.
Kedua warga Jerman berinisial SY (24) dan JL (23) sedang berada di rumah seorang perempuan warga Pekanbaru LM (26) yang dinikahi siri oleh salah satu di antaranya.
Kemudian terjadi keributan, lalu ada laporan dari warga ke Polsek Tampan.
Pada pemeriksaan, visa bebas kunjungan wisata yang telah habis masa berlakunya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaDua dari lima tersangka yakni ER alias EW dan AE berada di Jerman.
Baca SelengkapnyaDjuhandhani menyatakan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya