Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi di Aceh
Menurut Fadillah, dari transaksi prostitusi online itu para PSK mendapat upah Rp2 juta, sedangkan muncikari memperoleh untung Rp1 juta.
Personel Unit PPA Polresta Banda Aceh mencoba menghubungi muncikari melalui WhatsApp.
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi di Aceh
Polisi kembali membongkar prostitusi online di Kota Banda Aceh. Tiga perempuan ditangkap masing-masing berinisial MW (23) asal Aceh Utara selaku muncikari, dan DN (22) serta ZH (24), warga Banda Aceh sebagai pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan penangkapan muncikari dan PSK tersebut hasil pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya yang ditangkap polisi pada Senin (5/8) lalu. "Kami mendapat informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka (tersangka) memberikan datanya," kata Kompol Fadillah, Rabu (16/8) sore.Setelah mengantongi informasi itu, polisi mengatur strategi dengan cara menyamar sebagai pelanggan. Personel Unit PPA Polresta Banda Aceh mencoba menghubungi muncikari melalui WhatsApp. "Setelah melakukan perbincangan di WhatsApp, muncikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan, para PSK dipasang tarif Rp2,5 juta per orang untuk short time," ujar Fadillah.
Menurut Fadillah, dari transaksi prostitusi online itu para PSK mendapat upah Rp2 juta, sedangkan muncikari memperoleh untung Rp1 juta. Kepada polisi, muncikari MW membeberkan bahwa ada dua hotel berbintang yang bisa digunakan sebagai tempat praktik terlarang itu. "Kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh," ungkap Fadillah.
Lantas personel yang menyamar sebagai pelanggan memesan salah satu kamar di hotel tersebut. Tak berselang lama kemudian, muncikari dan 2 PSK tiba menggunakan sepeda motor. "Saat masuk ke kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas," kata Fadillah.Dari kasus prostitusi online ini, polisi menyita tiga unit handpone, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp5 juta. Ketiganya kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.
Sebelumnya juga, tiga perempuan warga Kota Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online. Ketiganya berinisial EA (22) yang berperan sebagai muncikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai PSK. Mereka disebut kerap mangkal menuggu pria hidung belang di warung kopi.