Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman sebut eksekusi mati Humprey menyalahi prosedur

Ombudsman sebut eksekusi mati Humprey menyalahi prosedur Ombudsman paparkan pelanggaran eksekusi hukuman mati. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ombudsman RI telah merampungkan penyelidikan atas laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI dalam hukuman mati terhadap Humprey Ejike Jefferson. Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu menuturkan, LBH Masyarakat melaporkan Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Setelah melakukan kajian terhadap laporan ini, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humprey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Ninik Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Ombudsman menilai, Kejaksaan Agung mengabaikan hak terpidana mati. Korps Adhyaksa itu juga dinilai menyimpang dari prosedur saat mengeksekusi hukuman mati.

Orang lain juga bertanya?

"Pemeriksaan yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan dokumen, klarifikasi langsung Kejaksaan Agung dan permintaan pendapat Mahkamah Agung," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, eksekusi mati terhadap warga negara Nigeria itu seharusnya ditunda terlebih dulu. Sebab, saat itu terpidana mati tengah mengajukan proses peninjauan kembali dan grasi.

Pihaknya telah meminta Kejaksaan untuk menindaklanjuti kesimpulan ini. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak disikapi, pihaknya akan membawa rekomendasi dan temuan ini ke Presiden.

"Kami memandang bahwa terhadap eksekusi mati dengan terkait proses dan administrasi, ada tindakan maladministrasi dan kami akan memantau selama 60 hari maka jika tidak kami akan tinjau ke rekomendasi," ucapnya.

Sekadar mengingatkan, Kuasa hukum Humprey Ejike, Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menuding eksekusi mati tahap tiga yang dilakukan di lapangan Limus Buntu Pulau Nusakambangan, tidak sesuai aturan yang berlaku.

Ricky melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo karena dinilai telah melakukan maladministrasi pada eksekusi mati gelombang ketiga itu.

"Kejaksaan Agung telah melanggar ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Grasi dan Undang-undang PNPS tentang tata cara pelaksanaan eksekusi mati," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan saat mendatangi kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/8).

Ricky mengungkapkan, terpidana mati Humprey Ejike Jefferson pada 25 Juli 2016 sudah mendaftarkan permohonan grasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun belum putus grasi tersebut eksekusi tetap dilakukan.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 pembatasan jangka waktu pengajuan grasi 1 tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, Humprey Ejike Jefferson masih memiliki hak pengajuan grasi," paparnya.

Dia menambahkan, penolakan grasi seharusnya menunggu jawaban dari presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 jo Pasal 5 Tahun 2010 tentang grasi yang menyatakan terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana mati mengajukan permohonan grasi tidak dapat dilaksanakan (eksekusi mati) sebelum keputusan dari presiden.

"Kejaksaan Agung mau nolak silakan. Ditolak dan diterima itu urusan belakangan, tapi sebaiknya surat permohonan grasi dibaca dulu, jangan langsung ditolak. Mereka yang dieksekusi sampai saat ini kita tidak tahu alasannya," tegasnya.

Dengan demikian, kata Ricky, Kejaksaan Agung tidak dapat melakukan eksekusi mati terhadap Humprey karena hingga hari pelaksanaan eksekusi dia belum pernah mendapatkan keputusan presiden perihal permohonan grasi yang diajukan.

"Jadi eksekusi jilid III yang dilakukan oleh Kejagung itu adalah eksekusi yang tidak sah dan melanggar hukum," tandasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik

Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya