Orangtua korban SMA 3 nilai vonis hakim tak beri efek jera
Merdeka.com - Diana Dewi, ibu dari Afrian Caesar, kecewa dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan kepada empat terdakwa siswa SMA 3. Menurutnya vonis itu tak adil.
"Ini merasa tidak adil karena dikatakan mereka bersalah tapi kenapa tidak ada efek jera kepada yang lainnya," kata Diana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Sementara itu, ayah Afrian Caesar, Arif Setiadi menilai vonis terhadap para terdakwa tidak akan menimbulkan efek jera. Sebab, kasus tersebut dapat terjadi kembali.
-
Kenapa anak korban merasa sedih? 'Ma? Cepet banget perginya? Yeyen Nakal ya? Yeyen minta maaf ya ma sudah jadi anak yang kurang baik. Mama enggak perlu mikirin Yen lagi ya, di sini Yen baik. Mama baik di sana ya, Yen sayang banget sama mama,' tutur dia.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Kenapa anak merasa kecewa dengan orang tua? Terlalu rusak untuk disatukan, terlalu hancur untuk diperbaiki.
-
Kenapa orangtua itu menghukum anak di depan umum? Orangtua di Amerika Serikat ini memilih cara keras dalam menghukum anaknya yang menjadi perundung di sekolah,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Apa yang membuat anak sedih? Sederhananya malam ini, aku rindu rumah yang di mana di sana ada aku, ayah, ibu, dan kakak adik.
"Kalau seperti ini dari mereka-mereka tidak ingin menghapus bullying tapi melestarikan kayaknya," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada empat terdakwa kekerasan ospek pecinta alam yang mengakibatkan dua siswa SMA 3 Jakarta meninggal dunia. D, K, T dan A hanya dijatuhi hukuman percobaan.
"Menyatakan para terdakwa melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. Pidana masing-masing satu tahun dan enam bulan. Masa penahanan dan masa percobaan dua tahun," kata Hakim Made Sutisna, Selasa (26/8).
Hakim menilai mereka terbukti melakukan kelalaian, tetapi tidak memenuhi unsur kekejaman dan penganiayaan. Hakim menilai hukuman fisik yang diberikan pada korban Arfiand Caesar, diberikan untuk memotivasi. Namun para siswa ini lalai sehingga tak memperhatikan keadaan Arfiand hingga tewas.
"Unsur kelalaian telah terpenuhi menyebabkan kematian," kata Hakim Made.
Menurut Made, hal-hal yang meringankan karena terdakwa akan melaksanakan ujian akhir. Hakim berpendapat mereka masih bisa dibina dan lebih baik dikembalikan pada orang tua.
"Rekomendasi pidana dikembalikan kepada orang tua. Mereka masih ingin sekolah," kata hakim. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnya