Pasha polisikan anggota DPRD terkait tudingan sewa kontrakan Rp 1 M
Merdeka.com - Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau akrab disapa Pasha Ungu melaporkan anggota DPRD berinisial Ridwan H Basatu ke Polda Sulawesi Tengah, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik sewa kontrakan Rp 1 miliar milik Pasha yang dibayar menggunakan APBD.
"Jadi pada tanggal 19 Januari itu saudara Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang disapa Pasha Ungu datang ke Polda untuk melaporkan tentang adanya dugaan pencemaran nama baik dirinya. Yang dilaporkan itu atas nama RB," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto kepada merdeka.com, Senin (23/1).
Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan atau penyidikan. Polisi juga belum melakukan pemanggilan terhadap saksi, pihak terlapor maupun pelapor.
-
Siapa yang membantah informasi tentang magang Prabowo dalam pemerintahan? 'Bukan magang lah istilahnya. Udah tune in,' ujar Budi.
-
Siapa yang Prabowo sebut pernah menyebarkan hoaks tentang dirinya? Prabowo mengaku pernah mendapati dirinya disebut memaki-maki, padahal dia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Belum ada pemanggilan. Ini masih berjalan beberapa hari. Baru empat hari," tutur Hari.
Kasus ini bermula dari pernyataan anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu beberapa waktu lalu. Dia mendesak Pemkot Palu untuk tidak membayar kontrakan hunian elite Pasha Ungu yang senilai Rp 1 miliar. Pembayaran kontrakan di kompleks hunian elite Citra Land itu dibebankan APBD kota tersebut.
Ridwan menegaskan kontrakan pribadi Pasha tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Dia menuturkan kontrakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
"Kota Palu masih membutuhkan banyaknya sarana prasarana dan infrastruktur, yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi," jelas Ridwan.
Politisi Partai Hanura itu mengakui saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elite Pasha.
Setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama, akhirnya Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu mengungkap adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elite Pasha tersebut.
Pasha membantah tudingan tersebut. "Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya dari mana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," bantah Pasha, Kamis (12/1).
Meski demikian, Pasha tidak menampik jika dirinya tengah menyewa sebuah rumah di Kota Palu untuk 6 bulan. Namun, nilainya Rp 60 juta per bulan, bukan Rp 1 miliar seperti yang dikabarkan. Ia juga menegaskan uang sewa rumah tersebut dibayar menggunakan dana pribadi.
"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silahkan cek saja. Ini 'ngarang' dan tidak berkualitas," ucapnya meradang.
Diakui Pasha, dirinya membeli beberapa perabotan rumah untuk mengisi kediamannya itu.
"Memang ada pembelian televisi, lemari dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta," tuturnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaAmnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaDi persidangan tahun 2016, Pasren mengaku salah satu tersangka bersimpuh meminta agar berbohong di persidangan.
Baca SelengkapnyaLaporan disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaSaffarudin yang juga mantan anggota Polri meminta polisi mengaku saja jika memang benar.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca Selengkapnya