Pasutri ditangkap saat edarkan sabu di Samarinda
Merdeka.com - Suami istri warga Melak Ilir, kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Normayunita alias Nita (27) dan Zulkifli alias Kifli (41), ditangkap petugas BNN Kalimantan Timur, di Samarinda, sore tadi. Petugas mendapati keduanya membawa 51,28 gram sabu. Nita sempat menangis meminta ampun petugas.
Penangkapan dilakukan sekitar kawasan Jalan Bukit Alaya, Samarinda. Petugas BNN sebelumnya mengendus adanya rencana pengiriman sabu ke Kutai Barat di kawasan Jalan Bukit Alaya.
Petugas pun bergegas menyelidiki. Di kawasan itu, terlihat sejoli bergelagat mencurigakan, dan mengambil suatu barang yang tergeletak di tanah. Petugas bergegas menghampiri keduanya.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara musnahkan sabu di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Panik, Nita, lantas kembali membuang kembali barang yang dia ambil, yang belakangan adalah kemasan teh kotak. Tidak ingin lama-lama, isi teh kotak itu pun dibongkar petugas.
Ditemukan satu bungkus besar berisi sabu, yang terbungkus plastik pembungkus tisu. Nita pun menangis sejadi-jadinya, meminta ampun setelah dia ketahuan petugas menyimpan sabu.
Diduga kuat, sabu seberat 51,28 gram itu, hendak diedarkan di Kutai Barat, namun keburu terendus petugas BNN. Bersama barang bukti, keduanya digelandang ke markas BNN Kaltim di Jalan Rapak Indah, Samarinda.
"Iya benar, ada 2 orang diamankan di Alaya. Keduanya suami istri," kata Humas BNN Provinsi Kalimantan Timur Haryoto, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (25/5) malam.
Selain sabu, petugas BNN juga menyita barang bukti 2 telepon selular, milik keduanya, yang diketahui adalah pasangan suami istri. "Motornya juga kita amankan di kantor," ujar Haryoto.
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan BNN Kaltim. Kedua terduga pengedar itu, masih menjalani pemeriksaan penyidik BNN. "Yang jelas penangkapan sore tadi ini, masih kita kembangkan ya," terang Haryoto.
Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas terus memburu pemasok sabu kepada keduanya, yang diduga sebagai pengedar sabu jaringan Kutai Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca Selengkapnya