Pasutri pengedar pil PCC diringkus di Makassar
Merdeka.com - Anggota Polrestabes Makassar dari Satuan Reserse Narkoba meringkus pasangan suami istri, Sandi (34) dan Sulpiani (33), pengedar obat terlarang jenis PCC dengan jumlah barang bukti sebanyak 130 butir. Pasutri ini diringkus di rumahnya Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (18/9) malam.
"Pelaku Sandi dan Sulpiani ini teridentifkasi setelah tiga hari penyidik membuntuti dua orang yang hendak membeli narkoba di rumahnya. Dua orang itu adalah Adriyanto (24) dan MD (15) yang masih di bawah umur. Akhirnya saat Adriyanto dan MD datang membeli, rumah itupun langsung digerebek. Ditemukanlah 130 butir PCC itu dan ribuan butir obat terlarang lainnya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Endi Sutendi, kepada wartawan, Selasa (19/9).
Rumah pasutri ini sudah lama dipantau petugas berdasarkan laporan masyarakat. Laporan diterima bahwa rumah itu dicurigai sebagai tempat penjualan obat terlarang.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Selain tablet PCC ini, di rumah itu juga ditemukan 1.297 butir obat daftar G jenis Tramadol. Serta 757 butir obat daftar G jenis THD dan 722 butir daftar G jenis
Hexymer.
Sementara ini, pengakuan pelaku kalau bisnis tablet PCC itu baru berjalan 4 bulan. Selebihnya akan didalami lagi, sumbernya dari mana. Pelaku pasutri ini disangkakan melanggar pasal 196, subsider pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
"Sandi, Sulpiani dan Adriyanto kini ditahan, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara anak berusia 15 tahun berinisial MD yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itu hanya akan dijadikan saksi," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca Selengkapnya