Patrialis cacat hukum sebagai hakim, MK hargai putusan PTUN
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi atau Keppres No. 87/P Tahun 2013. MK menghargai putusan yang di bacakan di PTUN Jakarta kemarin Senin (23/12).
"Kami menghargai apapun keputusan pengadilan PTUN dalam lingkup putusan tata usaha dan administrasi negara dan semua wewenangnya," kata Hamdan di Gedung MK, Selasa (24/12).
Hamdan mengungkapkan, walaupun putusan itu mengabulkan, Presiden dan Patrialis Akbar memiliki hak untuk banding hingga kasasi. Menurut Hamdan putusan pengadilan belum berimplikasi apa-apa dan status apa-apa kepada Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
"Walaupun demikian tentu keputusan ini ada hak Presiden, pemerintah, Patrialis untuk melakukan upaya hukum dan banding sampai kasasi. Putusan pengadilan yang dilakukan banding belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi posisi Pak Patrialis dan Ibu Maria masih seperti biasa dan belum ada implikasi hukumnya," ujar Hamdan.
Dari informasi yang diterima Hamdan, Patrialis secara resmi akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Menurutnya, karena belum berkekuatan hukum tetap (Incraht) maka Patrialis dan Maria masih akan bersidang seperti biasa di MK.
"Tadi pagi saya dengar secara resmi Pak Patrialis ajukan banding jadi itu belum berkekuatan hukum tetap. Jadi persidangan di MK akan berjalan seperti biasa, kecuali nanti saatnya sudah berkekuatan hukum tetap harus di eksekusi tidak berhak lagi sebagai hakim, jadi prosesnya tidak perlu dikhawatirkan," papar Hamdan.
Putusan itu mulanya dimuat dalam situs PTUN dengan menyebutkan putusan dikabulkan dari para penggugat. "Penggugat YLBHI dan ICW, tergugat Presiden RI (Tergugat) dan Patrialis Akbar (Tergugat II Intervensi)), Putusan (Kabul)," seperti yang termuat dalam situs PTUN Jakarta, Senin (23/12).
Salah satu penggugat Erwin Natosma Oemar mengatakan, dengan pembatalan Keppres itu keberadaan Patrialis dinyatakan cacat secara hukum. Menurut Erwin, keputusan PTUN Jakarta juga membatalkan pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan Ahmad Sadiki.
"Keppres pengangkatan Patrialis dibatalkan oleh PTUN, sedangkan SK pemberhentian Maria Farida dan Ahmad Sadiki juga dibatalkan. Artinya dengan keputusan itu, Maria dan Ahmad Sadiki tetap sebagai hakim," kata Erwin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin (23/12).
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, dibatalkannya Keppres oleh hakim karena tidak sesuai dengan UU MK Pasal 19 tentang transparansi dan partisipatif yang tidak melibatkan publik. Sedangkan untuk eksekusi dari putusan itu, Erwin mengaku tidak tahu. Dia hanya menyebut untuk eksekusinya agar dilakukan secepatnya.
"Pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK oleh Hakim PTUN dinilai cacat hukum dan bertentangan UU MK 2013 pasal 19 soal transfaransi dan partisipatif. Oleh hakim pengangkatannya dianggap tidak sesuai dengan pasal itu. Untuk eksekusi putusan sebaiknya dilakukan secepatnya," ujar Erwin.
Dalam situs PTUN Jakarta disebutkan pimpinan sidang putusan itu dipimpin oleh hakim Teghuh Satya Bhakti dengan hakim anggota Elizabeth I. E. H. L dan I Nyoman Harnata dengan panitera pengganti Nanang Damini. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaPN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
Baca Selengkapnya"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.
Baca Selengkapnya