Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patrialis cacat hukum sebagai hakim, MK hargai putusan PTUN

Patrialis cacat hukum sebagai hakim, MK hargai putusan PTUN Hamdan Zoelva terpilih sebagai ketua MK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi atau Keppres No. 87/P Tahun 2013. MK menghargai putusan yang di bacakan di PTUN Jakarta kemarin Senin (23/12).

"Kami menghargai apapun keputusan pengadilan PTUN dalam lingkup putusan tata usaha dan administrasi negara dan semua wewenangnya," kata Hamdan di Gedung MK, Selasa (24/12).

Hamdan mengungkapkan, walaupun putusan itu mengabulkan, Presiden dan Patrialis Akbar memiliki hak untuk banding hingga kasasi. Menurut Hamdan putusan pengadilan belum berimplikasi apa-apa dan status apa-apa kepada Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Orang lain juga bertanya?

"Walaupun demikian tentu keputusan ini ada hak Presiden, pemerintah, Patrialis untuk melakukan upaya hukum dan banding sampai kasasi. Putusan pengadilan yang dilakukan banding belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi posisi Pak Patrialis dan Ibu Maria masih seperti biasa dan belum ada implikasi hukumnya," ujar Hamdan.

Dari informasi yang diterima Hamdan, Patrialis secara resmi akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Menurutnya, karena belum berkekuatan hukum tetap (Incraht) maka Patrialis dan Maria masih akan bersidang seperti biasa di MK.

"Tadi pagi saya dengar secara resmi Pak Patrialis ajukan banding jadi itu belum berkekuatan hukum tetap. Jadi persidangan di MK akan berjalan seperti biasa, kecuali nanti saatnya sudah berkekuatan hukum tetap harus di eksekusi tidak berhak lagi sebagai hakim, jadi prosesnya tidak perlu dikhawatirkan," papar Hamdan.

Putusan itu mulanya dimuat dalam situs PTUN dengan menyebutkan putusan dikabulkan dari para penggugat. "Penggugat YLBHI dan ICW, tergugat Presiden RI (Tergugat) dan Patrialis Akbar (Tergugat II Intervensi)), Putusan (Kabul)," seperti yang termuat dalam situs PTUN Jakarta, Senin (23/12).

Salah satu penggugat Erwin Natosma Oemar mengatakan, dengan pembatalan Keppres itu keberadaan Patrialis dinyatakan cacat secara hukum. Menurut Erwin, keputusan PTUN Jakarta juga membatalkan pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan Ahmad Sadiki.

"Keppres pengangkatan Patrialis dibatalkan oleh PTUN, sedangkan SK pemberhentian Maria Farida dan Ahmad Sadiki juga dibatalkan. Artinya dengan keputusan itu, Maria dan Ahmad Sadiki tetap sebagai hakim," kata Erwin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin (23/12).

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, dibatalkannya Keppres oleh hakim karena tidak sesuai dengan UU MK Pasal 19 tentang transparansi dan partisipatif yang tidak melibatkan publik. Sedangkan untuk eksekusi dari putusan itu, Erwin mengaku tidak tahu. Dia hanya menyebut untuk eksekusinya agar dilakukan secepatnya.

"Pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK oleh Hakim PTUN dinilai cacat hukum dan bertentangan UU MK 2013 pasal 19 soal transfaransi dan partisipatif. Oleh hakim pengangkatannya dianggap tidak sesuai dengan pasal itu. Untuk eksekusi putusan sebaiknya dilakukan secepatnya," ujar Erwin.

Dalam situs PTUN Jakarta disebutkan pimpinan sidang putusan itu dipimpin oleh hakim Teghuh Satya Bhakti dengan hakim anggota Elizabeth I. E. H. L dan I Nyoman Harnata dengan panitera pengganti Nanang Damini. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk

PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

PN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

Menurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan MK Karma Politik, Jangan Ambil Putusan Demi Kepentingan Keluarga
PDIP Ingatkan MK Karma Politik, Jangan Ambil Putusan Demi Kepentingan Keluarga

"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.

Baca Selengkapnya