Patrialis: Kerusuhan di MK karena ada yang belum siap kalah
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, penyerangan dan pengrusakan di MK bukan terkait kredibilitas MK. Menurut Patrialis, kerusuhan tersebut adalah perilaku sebagian masyarakat yang tidak siap kalah menang dalam sebuah keputusan hukum.
"Ini pelajaran bagi kita. Ini bukan perkara kredibilitas MK, tapi sebagian perilaku masyarakat tidak siap kalah menang atau kalah. Putusan MK yang tadi itu untuk mengukuhkan KPU Maluku terhadap pemilihan ulang," kata Patrialis di Gedung MK, Kamis (14/11).
Menurut Patrialis, mereka yang ribut itu sudah kalah di daerah dan MK hanya mengukuhkan. Mengenai kerusuhan dan penyerangan oleh massa yang jumlah puluhan menurut Patrialis adalah hal yang tidak terbayangkan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Sebelumnya kami tidak pernah berpikir seperti itu. Apalagi berpikir hakim sampai di kejar-kejar," ujar Patrialis. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaMassa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapangan Lagoon di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/8) sore.
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaTempat unjuk rasa dari lokasi Muktamar PKB sekitar 1,5 kilo meter, massa aksi diadang oleh aparat kepolisian dah pecalang
Baca Selengkapnya