Pecatan PNS di Aceh Jadi Otak Penipuan Bermodus Pembangunan Rumah Duafa
Merdeka.com - Tiga pelaku penipuan bermodus pembangunan rumah kaum duafa diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyatakan, penipuan ini menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp230 juta.
"Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PURR. Namun pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban melapor ke polisi," kata Ery Apriyono, Rabu (2/12). Dikutip dari Antara.
Ketiga pelaku berinisial R bin Ibr, Mul bin Usm, dan JK bin MIdr. JK bin MIdr yang merupakan bekas pegawai negeri sipil (PNS) merupakan tersangka utama. Sedangkan R bim Ibr dan Mul bin Usm bertugas mencari korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Ery Apriyono menyebutkan kronologi berawal pada 2019 ketika pelaku menjanjikan pekerjaan pembangunan 20 unit rumah duafa dari Kementerian PUPR kepada korban Muhammad Nasir.
Kombes Apriyono mengatakan rumah tersebut nantinya dibagikan gratis. Pekerjaan pembangunan rumah berlokasi di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe.
Kepada korban Muhammad Nasir, pelaku meminta biaya mengurus surat perintah kerja (SPK) untuk setiap rumah Rp4 juta. Karena itu, Korban Muhammad Nasir menyerahkan uang Rp230 juta.
"Dari uang Rp230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp63 juta. Sisanya Rp162 juta, korban Muhammad Nasir tidak bisa memperlihatkan buktinya," kata Kombes Apriyono.
Setelah uang diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah atau RAB serta gambar rumah. Namun, SPK, RAB, dan gambar rumah ternyata palsu.
"Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh," kata Apriyono.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan pelaku utama kasus tersebut berinisial JK bin MIdr. JK bin MIdr dipecat dari pegawai negeri sipil karena terlibat kasus korupsi.
"Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses," kata Kombes Sony Sanjaya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca Selengkapnya