Pecatan TNI yang Culik 6 Bocah di Kendari Tak Pernah Hadiri Sidang Militer
Merdeka.com - Seorang desertir TNI AD, Adrianus Pattyan, ditangkap setelah diduga menculik dan memerkosa murid sekolah dasar di Kendari Sulawesi Tenggara. Dia ditangkap personel Kodim 1417 Kendari, Rabu (1/5) pagi.
Pecatan TNI yang dicari-cari sejak tahun 2018 itu ditahan di kamar tahanan Denpom XIV/Kendari usai penangkapan. Selanjutnya diterbangkan ke Makassar untuk kelanjutan proses hukum militernya.
Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Maskun Nafik yang dikonfirmasi, Rabu malam ini membenarkan soal penangkapan dan pemberangkatan pelaku itu ke Makassar.
-
Bagaimana proses penangkapan Masduki? Bareskrim Mabes Polri menyatakan Masduki telah menyerahkan dirinya sendiri yang sempat masuk dalam daftar DPO. 'Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kl, pagi ini menyerahkan diri,' kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2).
-
Siapa yang menangkap 37 warga Makassar di Madinah? Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar diamankan Askar, polisi Arab Saudi karena coba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji.Tiga puluh tujuh orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji.
-
Kapan 37 warga Makassar ditangkap di Madinah? 'Jadi kemarin hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa 37 orang warga Makassar ditangkap di Madinah? Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar diamankan Askar, polisi Arab Saudi karena coba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji.Tiga puluh tujuh orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
"Iya dari Kendari tiba di Makassar tadi sore. Dibawa ke sini untuk menghindari kemarahan warga, takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di samping itu, karena pelaku harus menjalani hukuman pemecatan yang prosesnya di Rumah Tahanan Militer (RTM). RTM itu adanya di Makassar," kata Kolonel Maskun Nafik.
Lebih jauh dijelaskan, Prada Adrianus Pattyan ini desersi sejak 14 Agustus 2018. Dicari-cari tidak ketemu. Saat sidang di Mahmil hingga tiga kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga sidangnya berlangsung in absentia. Jatuh putusan pecat, Senin (29/4) lalu.
"Jadi yang bersangkutan ini dipecat karena kasus desersinya belum kasus kejahatan yang dilakukannya yakni dugaan penculikan dan perkosaan terhadap sejumlah anak-anak itu karena belum ketahuan," kata Maskun.
Justru karena terbongkarnya kasus penculikan dan perkosaan itulah, kata Maskun, keberadaan desertir ini ketahuan dan langsung ditangkap.
Awalnya, kata Kapendam XIV/Hasanuddin ini, Prada Adrianus Pattyan dicari-cari tapi tidak ketemu. Lalu masuk laporan kejadian dari Babinsa di Kendari, Sabtu (27/4), soal seorang laki-laki membawa lari anak-anak.
"Sempat dikejar oleh anggota kita tapi yang bersangkutan melarikan diri. Saat itulah ketahuan wajahnya kalau ternyata dia yang bawa lari anak-anak itu adalah prajurit yang selama ini dicari-cari. Akhirnya kita kerahkan seluruh kekuatan tadi pagi untuk mengejar orang itu dan tadi pagi berhasil kita tangkap," tandasnya.
Selanjutnya, kata Kolonel Maskun Nafik, desertir ini terlebih dahulu akan menjalani hukuman 12 bulan penjara di RTM lalu dipecat.
"Tapi apakah jalani dulu hukuman penjara lalu dipecat atau dipecat dulu kemudian jalani hukuman penjara 12 bulan itu, nanti oditur militer sebagai eksekutor yang putuskan," ujarnya seraya menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kendari agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rupanya para pelaku sempat menculik dua orang. Namun satu korban karena kondisinya tidak sehat akhirnya dilepas di Tol Cikeas.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan
Baca SelengkapnyaHal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaTNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.
Baca SelengkapnyaPangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
Baca Selengkapnya