Pegawai BUMN PTPN IV yang Kampanyekan Prabowo Dihukum 3 Bulan Penjara
Merdeka.com - Pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, Ibrahim Martabaya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, karena mengampanyekan capres Prabowo Subianto di halaman Facebooknya. Dia dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3) sore. Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Ibrahim telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Aswardi.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Bagaimana Prabowo berkampanye? Prabowo bakal menghadiri Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center (SICC)
-
Siapa yang operasi Prabowo? Tim dokter itu diketuai oleh Brigjen TNI Purn dr Robert Hutauruk.
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Sumbar? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi. Kedatangan Capres nomor urut 2 itu disambut seluruh pengurus daerah Sumbar Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, Ibrahim merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya netral. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," sambung Aswardi.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan kemarin. Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditemui seusai persidangan, Ibrahim enggan berkomentar.
Sementara salah seorang anggota tim JPU, Kadlan Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima Sentra Gakkumdu Sumut.
"Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia mem-posting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua," jelas Kadlan.
Dalam perkara ini, Ibrahim dinilai telah melakukan pelanggaran pidana pemilu lantaran mengampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 02 di akun Facebook miliknya. Padahal sebagai karyawan PTPN IV, yang merupakan BUMN, dia dilarang mengkampanyekan pasangan calon.
Selain berpose dengan mengangkat dua jari, postingan yang ada di akun Facebook milik Ibrahim di antaranya memuat hastag #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu diposting saat dia berada di rumahnya di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Postingan dibuat pada 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KPPS tersebut menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden RI Prabowo.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaPDIP memberikan peringatan keras kepada Budiman Sudjatmiko usai mendukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaDalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi pada akun instagram miliknya @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11), Prabowo menyampaikan dukungan kepada Luthfi
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca SelengkapnyaPalti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Baca SelengkapnyaCerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.
Baca Selengkapnya