Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai BUMN PTPN IV yang Kampanyekan Prabowo Dihukum 3 Bulan Penjara

Pegawai BUMN PTPN IV yang Kampanyekan Prabowo Dihukum 3 Bulan Penjara Sidang Pegawai PTPN 4. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, Ibrahim Martabaya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, karena mengampanyekan capres Prabowo Subianto di halaman Facebooknya. Dia dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3) sore. Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Ibrahim telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Aswardi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, Ibrahim merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya netral. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," sambung Aswardi.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan kemarin. Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditemui seusai persidangan, Ibrahim enggan berkomentar.

Sementara salah seorang anggota tim JPU, Kadlan Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima Sentra Gakkumdu Sumut.

"Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia mem-posting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua," jelas Kadlan.

Dalam perkara ini, Ibrahim dinilai telah melakukan pelanggaran pidana pemilu lantaran mengampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 02 di akun Facebook miliknya. Padahal sebagai karyawan PTPN IV, yang merupakan BUMN, dia dilarang mengkampanyekan pasangan calon.

Selain berpose dengan mengangkat dua jari, postingan yang ada di akun Facebook milik Ibrahim di antaranya memuat hastag #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu diposting saat dia berada di rumahnya di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Postingan dibuat pada 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebut Nama Capres, Anggota KPPS Diberhentikan
Sebut Nama Capres, Anggota KPPS Diberhentikan

Anggota KPPS tersebut menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden RI Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
PDIP Ultimatum Budiman Sudjatmiko Buntut Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat!
PDIP Ultimatum Budiman Sudjatmiko Buntut Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat!

PDIP memberikan peringatan keras kepada Budiman Sudjatmiko usai mendukung Prabowo.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo Subianto 'Endorse' Paslon Pilkada Serentak 2024
Pro Kontra Prabowo Subianto 'Endorse' Paslon Pilkada Serentak 2024

Dalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi pada akun instagram miliknya @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11), Prabowo menyampaikan dukungan kepada Luthfi

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Baca Selengkapnya
Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Palti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Cerita Budiman Dibui Era Orde Baru, Diciduk Intelijen ABRI Atau Kopassus TNI AD Anak Buah Prabowo?
Cerita Budiman Dibui Era Orde Baru, Diciduk Intelijen ABRI Atau Kopassus TNI AD Anak Buah Prabowo?

Cerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.

Baca Selengkapnya