Pelaku bawa mayat pasutri di Benhil ke Purbalingga pakai mobil korban
Merdeka.com - Jasad Zakaria Husni (57) dan Zakiya Masrur (52) sempat ingin ditinggal ketiga pelaku usai dihabisi di kediamannya Jalan Pengairan Nomor 21 RT 11 RW 6, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun niat itu diurungkan ketiga pelaku yakni Ahmad Zulkifli, Sutarto, dan E Kuswara.
Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Antonius Agus Harmanto mengatakan, para pelaku kemudian membawa mayat dengan menggunakan mobil korban. Mayat itu kemudian dibuang di Sungai Klawing, Kabupaten Purbalingga, saat perjalanan menuju ke Kabupaten Grobogan tempat kelahiran pelaku ST.
"Awalnya mereka (tiga pelaku) mau menaruh mobil dan mayat di depan rumah korban. Alasannya biar cepat ketahuan. Tapi malah berubah pikiran melarikan mobil ke arah Purbalingga dan dibuang di sana," kata Antonius saat gelar perkara di RS Bhayangkara, Kawasan Kabluk, Kota Semarang, Jateng, Rabu (13/9).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
Ketiga pelaku kemudian ditangkap di sebuah karaoke saat berfoya-foya di sebuah hotel di Kawasan Kabupaten Grobogan, Jateng. Sementara, AZ yang diduga merupakan pelaku utama tewas ditembak polisi karena berupaya melarikan diri saat diminta untuk menunjukan barang bukti berupa perhiasan yang telah dijualnya di wilayah Kudus, Jateng.
"Ditangkap Senin (12/9) malam kemarin di salah satu hotel di Grobogan sedang karaoke, foya-foya dalam kondisi mabuk di sana. AZ ditembak di sekitar Kudus karena melawan saat diminta menunjukkan tempat perhiasan mereka jual," pungkasnya.
Seperti diketahui, mayat suami istri itu ditemukan mengambang di Sungai Klawing Desa Plumbungan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Senin (11/9) lalu. Dua mayat itu ditemukan tepat di bawah Jembatan Dusun Penisihan, dalam keadaan terbungkus bed cover dengan keadaan
tangan dan kaki terikat tali.
Belakangan diketahui, keduanya merupakan warga Jalan Pengairan Nomor 21 RT 11 RW 6, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban diduga dianiaya pelaku di rumahnya lalu dibuang di Purbalingga buat menghilangkan jejak. Korban diketahui adalah pengusaha garmen.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaRombongan pemotor pengantar ambulans jenazah istri pimpinan FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya nekat masuk jalan Tol Jagorawi.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca Selengkapnya