Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelantikan OSO jadi Ketua DPD oleh Wakil Ketua MA dipertanyakan

Pelantikan OSO jadi Ketua DPD oleh Wakil Ketua MA dipertanyakan Pelantikan OSO. ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Keabsahan pelantikan Ketua DPD terpilih, Oesman Sapta Odang (OSO) hingga kini masih menjadi polemik. Saat itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi yang melantik OSO sebagai Ketua DPD. Selain Ketua DPD, OSO yang tercatat sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura itu juga dipersoalkan.

Dosen Fakultas Hukum Unair, Radian Salman berpendapat, OSO telah menjadi Ketua DPD RI yang baru dan sudah terpilih pada awal April lalu. Meski diwarnai kericuhan, pelantikan OSO dilakukan dan ditetapkan oleh Presiden.

"Maka kalau itu dipersoalkan secara hukum, harus ada gugatan terhadap ketetapan Presiden ini. Itu dari sisi hukum, kalau dari sisi politik, ini justru membuka kebuntuan DPD yang selama ini ruangnya terbatas," kata Radian dalam sebuah seminar bertajuk Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPD RI yang digelar Universitas Airlangga Surabaya (Unair), Senin (15/5).

Menurut dia, dari sisi hukum, pihak yang dirugikan dalam pelantikan OSO ini

memang bisa mengajukan gugatan. Namun hingga saat ini, kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas belum mengajukan gugatan keabsahan pelantikan OSO sebagai ketua DPD RI secara hukum.

"Dalam hukum tata negara, ketetapan Presiden itu ada jangka waktunya. Jika dalam waktu tertentu tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini pihak yang 'dikudeta' maka itu sah," ungkap Radian.

Berkaca dari kontroversi pelantikan OSO, lanjut dia, ada banyak hal yang harus diselesaikan di internal DPD sendiri. Dan itu bisa dilakukan dengan membuka ruang wacana di masyarakat luas.

"Dengan fungsi yang terbatas ini, DPD RI bisa mencari perhatian dari bawah. Ada hal ke dalam yang harus diselesaikan. Tapi memang, dengan adanya persoalan ini (kontroversi pelantikan OSO) kita risih," terang Radian.

"Pertama, ini keputusan MA yang harus dihormati semua lembaga. Di sisi lain, kita melihat bahwa apa sih sebenarnya permainan di balik perubahan DPD ini? Yah itu yang menjadi kerisihan," sambungnya.

Radian mengakui, dinamika politik di tubuh DPD RI memang ditentukan oleh kepentingan politik. Termasuk terpilihnya OSO yang notabenenya pengurus Partai Hanura. Padahal secara Undang-Undang anggota DPD RI bukan dari partai.

"Tapi sepanjang permainan politik itu masih berada di koridornya, ya sah-sah saja. Tapi pelantikan oleh wakil ketua MA ini juga menjadi koreksi, apa sebenarnya fungsi wakil ketua dalan pelantikan OSO ini?" tegas Radian.

Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Unitomo, Siti Marwiyah menilai, ada dua kelemahan yang menjadikan pelantikan OSO sebagai ketua DPD RI cacat hukum.

"Sesuai undang-undang, pelantikan dilakukan oleh ketua Mahkamah Agung, tapi kemudian kita lihat yang melantik adalah wakilnya. Jadi ada dua yang tidak sesuai dengan koridor hukum," kata Siti.

Karena itu, lanjut dia, keabsahan pelantikan OSO ini patut dipertanyakan. Yang pertama adalah proses terpilihnya OSO yang menjadi pengurus partai, sebagai ketua DPD RI. Kemudian yang kedua adalah pelantikannya, yang dilakukan oleh wakil ketua Mahkama Agung.

"Jadi analisa kami, (pelantikan OSO) tidak sah," tegasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan

Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK

MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman
VIDEO: Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi kini dijabat oleh Suhartoyo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie
VIDEO: Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie

Adapun ketiga anggota MKMK adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres
Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

Dia menyatakan putusan MKMK membuktikan campur tangan penguasa dalam penanganan perkara.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Baca Selengkapnya
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana

Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya