Pembantu di Tangsel Gasak 73 Gram Emas Milik Majikan
Merdeka.com - Nita Apriyani (34) pembantu di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan membawa kabur puluhan gram perhiasan emas dari rumah majikan. Nita akhirnya dibekuk Polsek Pondok Aren. Dari pelaku, polisi menyita kalung emas dan uang sisa penjualan senilai Rp2 juta.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menerangkan, Nita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah majikannya mencuri perhiasan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Dia mencuri berbagai macam perhiasan emas di kamar korban enam kali dari bulan Agustus sampai Oktober 2019. Motifnya ekonomi," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto, Jumat (7/11).
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Apa yang dicuri ibu-ibu di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Diterangkan dia, berdasarkan keterangan korban dan pelaku, total ada 73 gram perhiasan emas milik korban yang dicuri pelaku.
"Perkiraan kerugian korban Rp50 juta, dengan total perhiasan yang dicuri sebanyak 73 gram," kata dia.
Pencurian itu baru terungkap setelah korban kehilangan seluruh perhiasan emasnya, ketika memeriksa dompet penyimpanan yang berada di kamarnya. Saat diperiksa, Nita sempat tidak mengakui yang dilakukannya berulang kali itu.
"Awalnya pelaku dimintai keterangan tidak mengaku kalau dia mengambil emas tersebut, dan mengatakan tidak mengetahui keberadaan emas tersebut disimpan di mana," jelasnya.
Namun hal itu terbukti setelah petugas menggeledah isi dompet pelaku dan menemukan satu kalung dan satu cincin emas. Nita pun gemetar ketika ditanya asal muasal emas itu hingga akhirnya mengaku.
"Pasal yang dikenakan untuk ART itu Pasal 362 KUHP karena sudah melakukan pencurian, dalam hal ini perhiasan emas," bebernya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh petugas, sebagian emas hasil curian itu sudah dijual oleh pelaku sebagai modal merenovasi rumah.
Petugas juga menemukan uang sebesar Rp2 juta di kediaman pelaku yang diduga berasal dari sisa hasil menjual puluhan gram emas itu.
"Pelaku menjual emas tersebut ke Kebayoran Jakarta Selatan dengan harga Rp31.500.000, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membiayai membangun rumah yang sedang direnovasi," bilang Afroni.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaKorban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaAipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian dan narkoba.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
Baca Selengkapnya