Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembawa bendera saat Hari Santri di Garut jadi tersangka, terancam dibui

Pembawa bendera saat Hari Santri di Garut jadi tersangka, terancam dibui Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Uus Sukmana (34), pria yang membawa bendera yang dibakar Banser di Garut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

"Uus sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada Liputan6.com, Jumat (26/10).

Uus, kata Umar, dijerat pasal 174 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah 'Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'

Orang lain juga bertanya?

Polisi menemukan pemilik bendera yang dibakar di Garut saat Hari Santri Nasional, Senin (22/10). Saat dimintai keterangan, pria bernama Uus Sukmana itu menyebut bahwa bendera yang dibawa dan dikibarkannya itu memang bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Uus Sukmana tahu bendera yang dibawa dan dikibarkan itu adalah bendera HTI. Kemarin malam diperiksa, dalam pemeriksaan menyatakan itu bendera HTI," tutur Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri.

Menurut Arief, Uus sengaja datang di acara Hari Santri Nasional dan mengibarkan bendera HTI. Pihak Banser NU pun mengamankan pria tersebut dan mengintrogasi. Alasannya, berdasarkan aturan pihak panitia bahwa setiap peserta tidak diperbolehkan membawa atribut apapun selain bendera merah putih.

"Diamankan di tenda panitia dan diinterview. Ternyata yang bersangkutan tidak diundang. Dia orang Bandung, tapi memang orang Garut. Saat diinterview petugas Banser, dia tidak membawa KTP sehingga diinterview dengan sopan sebagai sesama muslim dan ditanya apa yang dibawa ini. Dia menjelaskan bahwa bendera yang dibawa Uus ini adalah bendera HTI," jelas dia.

Uus diketahui membeli bendera HTI tersebut melalui media sosial Facebook. Akun penjual tersebut juga menerangkan bahwa bendera yang dijajakan memang bendera HTI.

"Memang ada yang menyatakan tidak pernah didaftarkan sebagai bendera HTI, tetapi secara de facto, publik mengetahui bendera tersebut sering digunakan ormas HTI dalam acara-acara HTI. Saat upacara tidak ada yang mengibarkan bendera HTI. Hanya dia sendirian," Arief menandaskan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.

Baca Selengkapnya
Viral Ancam Petugas Medis Puskesmas Leuwisadeng, Pria Ini Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Viral Ancam Petugas Medis Puskesmas Leuwisadeng, Pria Ini Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

Hari alias Jepang tertunduk lesu saat dihadirkan di Polres Bogor, Senin (28/4). Padahal sebelumnya dia viral mengancam petugas medis Puskesmas Leuwisadeng.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Gerak Jalan Agustusan di Bangkalan Ricuh, Peserta Pukul Penonton Jelang Garis Finish
3 Fakta Gerak Jalan Agustusan di Bangkalan Ricuh, Peserta Pukul Penonton Jelang Garis Finish

Gerak jalan Agustusan di Bangkalan diwarnai ricuh, tim peserta memukul penonton berujung dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel
Kronologi Kasus Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel

Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.

Baca Selengkapnya
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya
Warga Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Ini Kata Bawaslu
Warga Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Ini Kata Bawaslu

Warga Lumajang bernama Agus Gemoy mengaku disomasi usai mencopot stiker caleg yang ditempel di dinding rumahnya tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Demo Apdesi Ricuh, Polisi Buru Pelaku Perusakan Gedung DPR
Demo Apdesi Ricuh, Polisi Buru Pelaku Perusakan Gedung DPR

Polisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.

Baca Selengkapnya