Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembayaran dam diusulkan masuk komponen biaya haji

Pembayaran dam diusulkan masuk komponen biaya haji Jemaah Indonesia. ©2017 Merdeka.com/MCH Kemenag

Merdeka.com - Naib Amirul Hajj Abdul Mu’thi mengusulkan agar pembayaran dam dimasukkan dalam komponen biaya haji. Menurutnya, hal itu bisa mengurangi munculnya praktik percaloan yang selama ini terjadi. Selain itu, jemaah juga tak perlu repot mengurus pembayaran dam terkait aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

“Ini bisa mengurangi munculnya calo, baik di dalam negeri maupun Saudi, sehingga pembayaran terstandar dan akuntable,” kata Abdul Mu'thi dalam rapat antara Amirul Hajj dengan Tim Pengawas DPR di Makkah, Rabu (22/8).

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan membahas dam dalam forum halaqah tersendiri. Sebab, Menag menilai masalah dam ini cukup kompleks.

Orang lain juga bertanya?

jemaah indonesia

Rapat membahas tentang Jemaah Indonesia ©2017 Merdeka.com/MCH Kemenag

“Dam akan dibahas, tidak hanya tentang hukum syar’i-nya, tapi juga tentang bagaimana mekanisme implementasinya di lapangan. Perlu ada halaqah tersendiri, karena masalahnya cukup kompleks,” terang Menag.

Tahun ini Pemerintah Saudi telah mengeluarkan aturan baru memperketat mekanisme pembayaran dam. Aturan itu melarang pembayaran dam kecuali di tempat resmi (Majazir Al-Masyru’) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Saudi. Ketentuan baru itu juga menyebut soal sanksi bagi jemaah yang tidak mematuhi.

Menag akan meminta Pemerintah Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara memperbanyak counter atau tempat pembayaran dam. Selain itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali juga sudah berkoordinasi dengan Muassasah Asia Tenggara untuk meminta dispensasi karena aturan itu dikeluarkan mendadak.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mendukung jika pemerintah berencana untuk mengorganisir pembayaran dam melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, jika diorganisir, akan lebih baik bagi kepentingan bangsa. Apalagi selama ini dam dibayar oleh kelompok tertentu dan sebagian di antaranya bisa dikatakan tertipu. Sebab, dam dibelikan kambing yang tidak sesuai standard dan bahkan tidak ada.

“Kita akan dukung dam dipusatkan di Ar-Rajhi. Hanya Kemenag, agar dengan pola pendanaan seperti itu, melobi Saudi agar kambing yang dagingnya sudah dipotong, kalau bisa semuanya kembali ke Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati daging kecuali di musim haji," harapnya.

Temuan di lapangan, tidak sedikit jemaah haji Indonesia yang sudah membayar dam sejak di Tanah Air kepada orang-orang tertentu dengan harga yang variatif, mulai dari SAR 400 – SAR 750 per orang. Sementara Pemerintah Saudi menetapkan biaya Dam senilai SAR 450.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Puncak Haji Kemenag Minta Jemaah Haji Kurangi Ibadah Sunah dan Aktivitas di Luar Hotel, Ini Alasannya
Jelang Puncak Haji Kemenag Minta Jemaah Haji Kurangi Ibadah Sunah dan Aktivitas di Luar Hotel, Ini Alasannya

Jemaah diminta mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang puncak haji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal

Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia
Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia

Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi

Nasrullah menjelaskan jemaah perlu memastikan dam yang dibayarkan benar-benar dilakukan dan disalurkan oleh lembaga tersebut, karena menyangkut keabsahan ibadah

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya
Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya

Kementerian Agama sudah membuat pedoman untuk rencana tersebut agar bisa mulai diterapkan pada musim haji 2024.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya
Menag Minta Petugas Haji Antisipasi Kepadatan Jemaah di Muzdalifah
Menag Minta Petugas Haji Antisipasi Kepadatan Jemaah di Muzdalifah

Murur di muzdalifah bisa saja dilakukan, namun itu tergantung keputusan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya