Pembunuh anggota TNI di Mamuju diciduk saat sembunyi di atas bukit
Merdeka.com - Satu pelaku pembunuhan terhadap Praka Suratman, anggota TNI sekaligus sopir Kasrem 142/Tatag Letkol Priyono, berhasil diciduk Resmob Polres Mamuju. Pelaku berinisial Ar (24), ditangkap saat bersembunyi di bukit kawasan Kecamatan Kaluku, Kabupaten Mamuju.
Ar merupakan satu dari tiga pelaku pembunuhan Suratman. Dia diringkus pada Selasa (15/11) sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan Ar juga dibantu anggota TNI.
"Masih ada dua orang pelaku lainnya masih kita kejar," kata Kapolres Mamuju, Sonny Mahar Budi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Lokasi penangkapan Ar sekitar 20 kilometer dari lokasi kejadian pembunuhan. Suratman dibunuh saat berada di tempat karaoke Jalan Monginsidi, Kabupaten Mamuju.
Sementara, Kepala Penerangan Kodam VII/Wirabuana, Kolonel Alamsyah mengaku sudah menerima laporan akan kasus itu. Pihaknya telah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan aksi balas dendam usai kejadian ini.
"Kita sudah tegaskan, tidak boleh ada aksi balas dendam. Kasusnya diserahkan ke pihak Kepolisian untuk memprosesnya," tandas Alamsyah.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaMereka tak terima diusir korban dalam pertemuan tertutup di salah satu rumah warga.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca SelengkapnyaRupanya para pelaku sempat menculik dua orang. Namun satu korban karena kondisinya tidak sehat akhirnya dilepas di Tol Cikeas.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Selengkapnya