Pembunuhan wanita bercangkul, terdakwa tolak dijerat pasal berencana
Merdeka.com - Pengacara dua terdakwa pembunuh Eno Parihah (18), Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkapkan saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10).
"Kami akan mengajukan eksepsi. Kami keberatan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang didakwaan kepada klien kami," kata Sunardi Muslim seusai sidang.
Dalam pengajuan eksepsi ini pihaknya hanya butuh satu minggu dan akan dipaparkan pada sidang selanjutnya. "Tim kami akan berunding dulu untuk menyusun eksepsi ini," katanya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Diketahui sebelumnya, terdakwa Rahmat Arifin ()24) dan Imam Hapriadi (24) yang menjalani sidang perdana hari ini dibela empat pengacara dari Kantor Advokasi Sunardi Muslim dan Partner.
Mereka didakwa pasal berlapis karena melakukan pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, bersama dengan Rahmat Alim, 16, siswa SMP yang sudah lebih dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.
Pembunuhan itu terjadi di mess korban di PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016. Ketiganya memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan tersebut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnya