Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi, Jabatan Firli Cs Pimpin KPK sampai 2024
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sehingga pimpinan KPK era Firli Bahuri diperpanjang sampai tahun 2024.
"Terkait putusan MK, tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).
Mahfud mengatakan, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, pemerintah tunduk terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tapi yang lebih prinsip di atas kesepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya.
Mahfud mengatakan, putusan MK itu sudah berlaku pada pimpinan KPK periode saat ini.
"Sehingga dengan MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting atau sekarang maka itu akan diikuti pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka. Itu saja soal putusan MK," ujarnya.
Poin Keberatan Pemerintah
Sebelum mengambil keputusan, Mahfud telah bertemu dengan para hakim Mahkamah Konstitusi.
Saat itu Mahfud mengaku menyampaikan keberatan putusan MK berlaku saat ini. Karena pimpinan KPK saat ini diangkat dengan ketentuan dalam UU KPK sebelumnya yang masa jabatan empat tahun. Menurutnya, seharusnya putusan MK tersebut berlaku pada pimpinan berikutnya.
"Dulu ini kan diangkat berdasarkan UU lama yang empat tahun, kok tiba-tiba diubah sekarang ya kenapa tidak boleh berlaku ke depan aja misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru maka diberlakukan yang lama gitu. Terasa inkonsisten," jelas Mahfud.
"Karena MK mengatakan kepada saya saya sudah ketemu dengan MK 29 Mei kemarin semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea keputusan menyatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang ya sudah diikuti saja," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaApabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.
Baca Selengkapnya