Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi, Jabatan Firli Cs Pimpin KPK sampai 2024

Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi, Jabatan Firli Cs Pimpin KPK sampai 2024 Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Antara

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sehingga pimpinan KPK era Firli Bahuri diperpanjang sampai tahun 2024.

"Terkait putusan MK, tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).

Mahfud mengatakan, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, pemerintah tunduk terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tapi yang lebih prinsip di atas kesepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya.

Mahfud mengatakan, putusan MK itu sudah berlaku pada pimpinan KPK periode saat ini.

"Sehingga dengan MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting atau sekarang maka itu akan diikuti pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka. Itu saja soal putusan MK," ujarnya.

Poin Keberatan Pemerintah

Sebelum mengambil keputusan, Mahfud telah bertemu dengan para hakim Mahkamah Konstitusi.

Saat itu Mahfud mengaku menyampaikan keberatan putusan MK berlaku saat ini. Karena pimpinan KPK saat ini diangkat dengan ketentuan dalam UU KPK sebelumnya yang masa jabatan empat tahun. Menurutnya, seharusnya putusan MK tersebut berlaku pada pimpinan berikutnya.

"Dulu ini kan diangkat berdasarkan UU lama yang empat tahun, kok tiba-tiba diubah sekarang ya kenapa tidak boleh berlaku ke depan aja misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru maka diberlakukan yang lama gitu. Terasa inkonsisten," jelas Mahfud.

"Karena MK mengatakan kepada saya saya sudah ketemu dengan MK 29 Mei kemarin semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea keputusan menyatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang ya sudah diikuti saja," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah

KPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan

Apabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.

Baca Selengkapnya