Pemilihan tahap ke-4, Anwar Usman terpilih jadi Wakil Ketua MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan proses pemungutan suara pemilihan wakil ketua setelah sebelumnya diskors selama 30 menit. Dalam pemungutan suara tahap keempat ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2015-2017.
"Untuk jabatan Wakil Ketua MK 2,5 ke depan dijabat oleh Yang Mulia Anwar Usman," ujar Ketua MK terpilih Arief Hidayat membacakan hasil pemungutan suara tahap keempat di gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Anwar berhasil memperoleh lima suara. Hasil ini berbeda tipis dengan perolehan yang didapat Aswanto sebanyak empat suara.
-
Siapa yang menggantikan Anwar Usman? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang diklaim Anwar Usman? Anwar mengklaim tetap mematuhi asas dan norma sebagai hakim MK dalam memutuskan gugatan perkara 90 tentang syarat Capres-Cawapres.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Anwar Usman dicopot? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kapan Wongsonegoro menjabat sebagai Menteri Kehakiman? Pada tahun 1950-1951, ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
Selanjutnya, terang Arief, bagi ketua dan wakil ketua terpilih wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan para hakim konstitusi. Pengambilan sumpah sendiri akan dilaksanakan pada pertengahan pekan ini.
"Pengambilan sumpah diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 bertempat di ruang sidang utama MK," terang Arief. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru pada Kamis (9/11) besok.
Baca SelengkapnyaMKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi kini dijabat oleh Suhartoyo.
Baca Selengkapnya“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Baca SelengkapnyaSurat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca Selengkapnya